By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: ASN Jakarta Wajib Menggunakan Kendaraan Umum Setiap Hari Rabu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > ASN Jakarta Wajib Menggunakan Kendaraan Umum Setiap Hari Rabu

ASN Jakarta Wajib Menggunakan Kendaraan Umum Setiap Hari Rabu

Published May 3, 2025
697 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum,” kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.

Pemberlakuan kebijakan tersebut juga dikonfirmasi juru bicara gubernur Jakarta, Chicko Hakim, mengungkapkan aturan tersebut berlaku sejak ditandatangani Pramono. “Pada 23 April 2025, Bapak Gubernur telah menandatangani Ingub tentang penggunaan angkutan umum massal untuk pegawai Pemprov Jakarta,” kata Chicko melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tak hanya mengikat jajaran ASN biasa. Namun berlaku bagi seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur beragam ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen juga dilengkapi lampiran berisi tata cara pelaporan untuk memastikan seluruh pegawai pemerintah benar-benar menjalankan instruksi tersebut.

Untuk mendorong kebijakan wajib transportasi umum, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. “Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu,” ujar Pramono.

Kebijakan ini, menurut Pramono, merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan di Jakarta serta meningkatkan kebiasaan penggunaan angkutan publik. Dia juga menyebut jaringan transportasi publik di Jakarta telah terintegrasi hingga 91 persen. Nantinya, kata Pramono, para ASN dapat memanfaatkan layanan angkutan umum tersebut secara cuma-cuma.

Jenis angkutan umum yang dimaksud  dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mencakup Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta kendaraan antar-jemput pegawai. ASN juga diperkenankan menggunakan moda transportasi lainnya seperti ojek daring bila lokasi akhir tak terjangkau langsung.

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan Ingub bagi pegawai yang mengalami kondisi khusus. “Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut yang dikutip dari Antara, Senin 28 April 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan, Ingub juga dilengkapi lampiran berisi tata cara pelaporan aktivitas perjalanan dinas. Setiap pegawai diwajibkan mengirim swafoto di dalam transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja dengan menyertakan lokasi, waktu, dan tanggal. Foto itu dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing unit kerja. Nantinya, laporan rekap akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Jakarta dan Gubernur Jakarta.

Selain itu, perangkat daerah juga diimbau membagikan dokumentasi kegiatan naik transportasi umum di media sosial. “Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan massal dalam beraktivitas,” bunyi Ingub tersebut.

Meski begitu, Ingub yang diteken Pramono Anung itu tidak memuat ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar. Baik dalam naskah utama maupun lampirannya, tidak tercantum hukuman bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

You Might Also Like

Draf RKUHP : Ganggu Tetangga Malam Hari Denda Rp10 Juta

Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Tarif MRT Hingga LRT untuk 15 Golongan

Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat dari Penjara

Kasus Ojol Geruduk Kantor di Jaksel Berakhir Damai

Drama akan Usai, iPhone 16 Dikabarkan Bisa Diperjualbelikan di Indonesia

TAGGED:Angkutan UmumASNJakarta
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kemenkumham akan Berikan Hak Kekayaan Intelektual untuk Sound Horeg
Next Article Gubernur Jawa Barat akan Mengirimkan Anak Bermasalah Ke Sekolah Militer
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
13 Warga Sipil Meninggal Dunia Akibat Pemusnahan Amunisi TNI
May 17, 2025
671 Views
Lifestyle
Nenek 70 Tahun dari India Mampu Mengangkat Beban Hampir 100 Kg
May 17, 2025
672 Views
Internasional
Otoritas Bea Cukai Temukan 100 Slop Rokok dari Jamaah Asal Indonesia
May 17, 2025
673 Views
National
Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun
May 17, 2025
677 Views
Technology
Microsoft Resmi Pangkas 6 Ribu Karyawan Secara Global
May 17, 2025
678 Views
National
KPK Dukung Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Kuliah Wajib
May 17, 2025
684 Views
Internasional
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025
May 17, 2025
680 Views
Internasional
Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Menjadi Paus Ke-267
May 17, 2025
678 Views
Lifestyle
Grab Diisukan akan Akuisisi Go-To
May 17, 2025
677 Views
Technology
Google Resmi Mengubah Logonya
May 17, 2025
680 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

AS Hapus Utang Indonesia Senilai Rp573 M

January 30, 2025
National

Jalan Tol Yogya – Solo akan Jadi Jalan Tol Pertama yang Punya Jalur Sepeda

September 13, 2024
National

Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Setelah Insiden PDNS Dihack

July 5, 2024
Internasional

Tolak RUU Kontroversial, Anggota Parlemen Selandia Baru Lakukan Tarian Haka

November 22, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up