Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan mengapa pengurusan izin pengumpulan donasi bagi lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia penting dilakukan. Beberapa manfaat yang ia sebutkan di antaranya meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial serta meningkatkan rasa percaya masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.
“Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan,” kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. Menurut dia, masyarakat akan senang apabila uang yang dibagikan atau disumbangkan dapat dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak.
Gus Ipul menegaskan tak ada sama sekali niat pemerintah mempersulit masyarakat dalam berdonasi. Dia juga menyatakan bangga terhadap budaya gotong-royong di masyarakat Indonesia yang masih sangat mengakar.
Gus Ipul menjelaskan, pengurusan izin memang sudah menjadi ketentuan yang harus dilakukan. Tapi, kata dia, ada pengecualian untuk kondisi kedaruratan seperti bencana.
“Membantu saat terjadi bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan. Tapi, saat terjadi bencana, donasi boleh dikumpulkan dulu, dibagikan, dan disumbangkan, terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ujarnya.
Menurut dia, penyaluran bantuan dan donasi menjadi fokus utama. Setelah itu, barulah pengumpulan donasi tersebut diajukan izinnya ke instansi berwenang. Izin pengumpulan donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial.
Sedangkan untuk donasi di lingkup nasional, izin penggalangan dana didaftarkan ke Kementerian Sosial secara online maupun offline dengan menyertakan rekomendasi dinas sosial. Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Gus Ipul juga mengimbau penggalang donasi menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain perizinan, ada ketentuan yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit. Bagi penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp 500 juta, cukup diadakan audit internal. Sedangkan jumlah penggalangan dana yang melebihi Rp 500 juta harus melibatkan akuntan publik, dan laporannya diserahkan kepada Kementerian Sosial.
Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapat data tambahan mengenai daerah-daerah yang sudah mendapat bantuan, bahkan mungkin yang belum terjamah oleh pemerintah. Karena itu, penggalangan dana dan donasi yang dikelola masyarakat pun menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.
Sebelumnya, pernyataan Saifullah Yusuf soal perlunya pengurusan izin penggalangan dana untuk bantuan korban bencana menuai kritik dari berbagai pihak. Seperti diketahui, beberapa pemengaruh menggalang dana untuk korban banjir Sumatera. Salah satunya Ferry Irwandi yang mengumpulkan Rp 10 miliar untuk korban bencana.


