By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mensos: Donasi Bencana Perlu Izin dari Pemerintah
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mensos: Donasi Bencana Perlu Izin dari Pemerintah

Mensos: Donasi Bencana Perlu Izin dari Pemerintah

Published December 18, 2025
735 Views
Share
3 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan mengapa pengurusan izin pengumpulan donasi bagi lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia penting dilakukan. Beberapa manfaat yang ia sebutkan di antaranya meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial serta meningkatkan rasa percaya masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.

“Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan,” kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. Menurut dia, masyarakat akan senang apabila uang yang dibagikan atau disumbangkan dapat dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak.

Gus Ipul menegaskan tak ada sama sekali niat pemerintah mempersulit masyarakat dalam berdonasi. Dia juga menyatakan bangga terhadap budaya gotong-royong di masyarakat Indonesia yang masih sangat mengakar.

Gus Ipul menjelaskan, pengurusan izin memang sudah menjadi ketentuan yang harus dilakukan. Tapi, kata dia, ada pengecualian untuk kondisi kedaruratan seperti bencana.

“Membantu saat terjadi bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan. Tapi, saat terjadi bencana, donasi boleh dikumpulkan dulu, dibagikan, dan disumbangkan, terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut dia, penyaluran bantuan dan donasi menjadi fokus utama. Setelah itu, barulah pengumpulan donasi tersebut diajukan izinnya ke instansi berwenang. Izin pengumpulan donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial.

Sedangkan untuk donasi di lingkup nasional, izin penggalangan dana didaftarkan ke Kementerian Sosial secara online maupun offline dengan menyertakan rekomendasi dinas sosial. Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Gus Ipul juga mengimbau penggalang donasi menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.

Selain perizinan, ada ketentuan yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit. Bagi penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp 500 juta, cukup diadakan audit internal. Sedangkan jumlah penggalangan dana yang melebihi Rp 500 juta harus melibatkan akuntan publik, dan laporannya diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapat data tambahan mengenai daerah-daerah yang sudah mendapat bantuan, bahkan mungkin yang belum terjamah oleh pemerintah. Karena itu, penggalangan dana dan donasi yang dikelola masyarakat pun menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.

Sebelumnya, pernyataan Saifullah Yusuf soal perlunya pengurusan izin penggalangan dana untuk bantuan korban bencana menuai kritik dari berbagai pihak. Seperti diketahui, beberapa pemengaruh menggalang dana untuk korban banjir Sumatera. Salah satunya Ferry Irwandi yang mengumpulkan Rp 10 miliar untuk korban bencana.

You Might Also Like

Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun

Atraksi Gajah Way Kambas Dihentikan, Diganti Wisata Edukasi

Tim Politeknik Negeri Lhokseumawe Bikin Gelang Deteksi Bencana

Pertama di ASEAN, Indonesia Produksi Mobil Listrik dan Baterai Mulai 2024

Akibat Menggantung Baju di Sprinkler, Kamar Hotel JW Mariott Banjir

TAGGED:BansosBencana SumateraKementerian SosialKorban Banjir Bandang
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Warga Aceh Kesulitan Mendapatkan Gas Elpiji
Next Article Mendagri Terbitkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
730 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
59 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
723 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
718 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
713 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
725 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
714 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
717 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
724 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
723 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Menkominfo Ancam akan Blokir X (Twitter)

June 10, 2024
National

Canggih! Kamera ETLE Bisa Deteksi Pengemudi Gak Punya SIM

November 30, 2022
National

Wacana KA Argo Parahyangan Dihapus Demi Kereta Cepat

December 5, 2022
National

PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik

April 18, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up