Elon Musk sang pemilik aplikasi X (twitter) mengizinkan adanya unggahan konten pornografi. Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras agar kebijakan itu tidak diberlakukan di Indonesia.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Budi.
Budi lalu menjelaskan dasar hukum pelarangan peredaran konten pornografi di internet, seperti yang tercantum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1).
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Budi mengacu pada aturan itu sehingga memperingatkan agar X tidak bisa memberlakukan kebijakan perizinan pornografi di wilayah Indonesia. Jika tidak mengikuti peraturan itu maka X terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, X sudah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan, Buzztie.
Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten itu diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI.
Perubahan pada peraturan ini bukanlah hal yang mengejutkan, karena X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, sudah bereksperimen dengan secara resmi menampung konten dewasa dengan komunitas NSFW.
“Kami percaya bahwa pengguna seharusnya dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berhubungan dengan tema seksual selama diproduksi dan didistribusikan secara konsensual. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” demikian bunyi halaman kebijakan konten dewasa di X sebagaimana dikutip dari Techcrunch.
“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang terkait dengan seksualitas. Kami menyeimbangkan kebebasan ini dengan membatasi paparan Konten Dewasa untuk anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya,” sambungnya.