Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur tentang kenakalan yang dilakukan oleh masyarakat terutama yang sifatnya mengganggu masyarakat di malam hari dan aksi coret-coret dinding. Hal itu tertulis dalam pasal 331 yang masuk dalam kategori II yang dendanya berkisar Rp10 Juta rupiah, Buzztie.
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” ujar pasal tersebut.
Selain itu, perilaku kenakalan yang gak bisa dijatuhi hukuman penjara yaitu perilaku yang masuk dalam kategori pidana II.
”Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” jelasnya.
Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
What do you think, Buzztie?