RKUHP tetap melarang perbuatan zina dan kumpul kebo. Akan tetapi, Satpol PP gak bisa asal menggerebek nih, Buzztie. Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.
Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah berdasarkan aduan. Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.
Untuk pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan cuma bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25,26 dan 30 gak berlaku untuk pidana ini.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menjamin aparat penegak hukum tak bisa melakukan penggerebekan.
“Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” ucap Eddy


