Presiden Joko Widodo baru tanda tangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 pada 13 September 2022 nih Buzztie. Apa saja sih isinya?
Nah, Inpres itu intinya tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik operasional maupun perorangan.
Pak Jokowi juga langsung gerak cepat. Dia menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota untuk segera membuat langkah menjalankan Inpres 7/2022.
Detailnya, Pak Jokowi menginstruksikan untuk menyusun serta menetapkan regulasi atau kebijakan dulu nih. And then, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran.
Boleh dibilang, langkah transisi kendaraan konvensional ke listrik bisa jadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, selain pencapaian emisi bersih pada 2060.
So, jelas yang dapat subsidi BBM itu cuma masyarakat dan ngga berebutan sama plat merah. Isn’t it, Buzztie?