Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menyatakan informasi yang beredar mengenai larangan masuknya pekerja Indonesia ke Jepang pada 2026 adalah informasi yang tidak benar. KBRI Tokyo menyebut, informasi yang beredar bukanlah informasi resmi baik dari pemerintah Indonesia maupun Jepang.
“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” mengutip pernyataan siaran pers KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Pernyataan KBRI Tokyo ini merupakan respons atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebut pekerja Indonesia akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah Jepang. KBRI Tokyo menyebut hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia terus terjalin dengan baik.
KBRI menegaskan hubungan ini perlu dijaga dan diperkuat oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara. “Berbagai kelompok masyarakat WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar-masyarakat (people-to- people Relations) sekaligus mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu Inisiatif penerimaan warga asing dan terwujudnya masyarakat yang hidup berdampingan dan harmonis,” kata KBRI Tokyo.
KBRI Tokyo meminta kepada WNI di Jepang untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing. Selain itu, KBRI Tokyo mengajak WNI untuk aktif memperkenalkan budaya Indonesia.
Lebih lanjut, KBRI Tokyo menghimbau kepada WNI di Jepang untuk menaati peraturan serta hukum yang berlaku di Jepang. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan menangani kasus hukum tak terkecuali yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” ucap KBRI Tokyo.
Dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh WNI di Jepang, KBRI Tokyo bersama KJRI Osaka terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara rutin dengan otoritas Jepang.
Hubungan itu terbangun tidak hanya di tingkat pemerintahan pusat, tetapi juga menjangkau berbagai prefektur dan kota, memastikan perlindungan dan kenyamanan warga Indonesia yang tinggal maupun bekerja di Negeri Sakura.


