Nama Nur Afifah Balqis tengah jadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Dalam upaya memberantas korupsi, nama Nur Afifah Balqis mencuat sebagai koruptor muda yang paling menonjol, dengan usia 24 tahun saat ditetapkan sebagai koruptor termuda oleh KPK.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran soal budaya korupsi yang diwariskan dari generasi senior.
Nur Afifah Balqis lahir di Balikpapan pada tahun 1997, mengenyam pendidikan di bidang Hukum Bisnis di salah satu universitas ternama di Indonesia.
Meskipun masih berusia muda, ia sudah memegang posisi penting sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, yang memberinya akses luas dalam mengelola keuangan partai dan membangun relasi politik dengan tokoh-tokoh lokal, termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Pada 2021, Nur Afifah terjerat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK sudah menetapkan dirinya bersama Bupati Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka.
KPK menemukan bukti transaksi suap sebesar Rp5,7 miliar yang diterima Nur Afifah Balqis melalui rekeningnya, termasuk saat ia membawa koper berisi uang. Selain itu, tersisa Rp447 juta yang ditemukan di rekening rekannya.
Nur Afifah menjadi tahanan termuda KPK yang pernah dicatat, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta atau subsider empat bulan kurungan, dan kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Sebelum ditangkap KPK, gaya hidup mewah Nur Afifah Balqis terpampang di akun Instagram @nafgis_, termasuk foto bersama Bupati Gafur dan mobil BMW, yang menimbulkan reaksi negatif dari publik.


