Pemerintah mengumpulkan Rp8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilah atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lho Buzztie.
Jumlah itu berasal dari setoran PMSE alias pajak digital tahun 2020 sampai akhir Agustus 2022.
So far, Pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya telah melakukan pemungutan.
Jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha dibandingkan two month ago.
Meanwhile, according to PMK-60/PMK.03/2022 menyebut pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.
Nah, nantinya para pelaku usaha itu wajib menyertakan bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.
NowBuzz ngasih perincian penerimaan pajak digital ini ya:
Tahun 2020: Rp731,4 miliar
Tahun 2021: Rp3,9 triliun
Tahun 2022 (Agustus 2022): Rp3,5 triliun