By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: DPR Sahkan UU Cuti Ibu Hamil Hingga 6 Bulan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > DPR Sahkan UU Cuti Ibu Hamil Hingga 6 Bulan

DPR Sahkan UU Cuti Ibu Hamil Hingga 6 Bulan

Published June 7, 2024
846 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Buzztie, DPR baru saja mengesahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yaitu aturan cuti bagi ibu bekerja.

Dalam UU KIA tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan UU KIA terkait hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Terkait disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Menurut Bintang, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6).

Secara substansial, UU KIA disebut dapat menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

You Might Also Like

Polisi Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Fenomena Fotografer Jual Foto Warga Berolahraga Bisa Mengancam Privasi

6 Taman di Jakarta akan Direncanakan Buka 24 Jam, Bisa Healing Tengah Malam

Temu, E-commerce dari China Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia

Hexindo Optimis Dukung Pembangunan Nasional dengan Pembukaan Kantor Representatif di Merauke

TAGGED:DPRUU KIA
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah Buat Dewan Media Sosial untuk Awasi Netizen
Next Article Listrik Padam 24 Jam di Sumatra
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Lego Luncurkan Smart Brick yang Bisa Mengeluarkan Suara dan Cahaya
January 14, 2026
694 Views
Internasional
Pemerintah Vietnam Batasi Iklan Platform Onlinenya Maksimal 5 Detik
January 14, 2026
699 Views
Lifestyle
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Banyak Coffee Shop Terbanyak di Dunia
January 14, 2026
695 Views
Lifestyle
Singapura Luncurkan Maskapai Pet Friendly Pertama di Asia
January 14, 2026
694 Views
Internasional
Suriah Ganti Mata Uang Per 1 Januari 2026
January 14, 2026
697 Views
Technology
Komdigi akan Selidiki Penyalahgunaan AI Grok untuk Konten Asusila
January 14, 2026
696 Views
National
TVRI Izinkan UMKM untuk Gelar Acara Nobar Piala Dunia 2026 Secara Gratis
January 11, 2026
698 Views
Lifestyle
MTV Resmi Tutup Channel yang Khusus Memutar Music Video Selama 24 Jam
January 10, 2026
701 Views
Internasional
Nelayan Asal Indramayu Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan Usai Selamatkan 7 Lansia
January 9, 2026
703 Views
Technology
BYD Jadi Mobil Listrik Terlaris di Tahun 2025 Mengalahkan Tesla
January 9, 2026
700 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

WNI di Italia Mengalami Perampokan

July 16, 2025
National

Dedikasi Agen Sun Life Indonesia, Intan Dewi, Tingkatkan Literasi Asuransi hingga Raih Top Agent of The Year di TAA AAJI 2025

August 21, 2025
National

Pepper Lunch Indonesia Buka Lowongan Kerja Untuk Lansia

April 29, 2024
National

LG Batalkan Investasi Rp129 Triliun di Proyek Baterai Listrik RI

April 24, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up