By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mendagri Terbitkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mendagri Terbitkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri

Mendagri Terbitkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri

Published December 18, 2025
756 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Surat itu berlaku hingga 15 Januari 2026.

“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” tegasnya.

Tito menegaskan peran sentral kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya. Menurutnya, efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah.

“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ucap dia.

“Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah,” sambungnya.

You Might Also Like

Jokowi: Setelah Status Pandemi Diganti Endemi, Kena Covid-19 Bayar

Program Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Sudah Resmi Dijalankan

Istri di Grebek saat Selingkuh di Hotel Bintang 5

Nilai Tukar Rupiah Dilaporkan Sempat Tembus Lebih dari Rp17 ribu per US Dollar

Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan

TAGGED:Kementerian Dalam NegeriLarangan Kepala daerahSurat Edaran
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mensos: Donasi Bencana Perlu Izin dari Pemerintah
Next Article Kementerian Kebudayaan Luncurkan Buku Sejarah Versi Terbaru
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
40 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
78 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
243 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Qizai, Panda dengan Corak Coklat dan Putih Satu-satunya di Dunia

December 15, 2024
National

Bank Indonesia Tengah Melobi Apple Agar QRIS Tap iPhone Bisa Digunakan di Indonesia

March 30, 2026
National

Warga Mengunjungi IKN saat Libur Lebaran 2025

April 15, 2025
Internasional

Kecelakaan Bus Sekolah di Thailand Tewaskan Puluhan Orang

October 13, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up