Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, menyatakan empat remaja pemerkosa remaja berinisial P (13) pada awal September lalu akan dibina di panti rehabilitasi anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Wibowo menjelaskan, pelaku tidak bisa ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana,” ungkap Wibowo, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
As Wibowo said, he was worried that if the suspect was returned to his parents, they would repeat the same mistake. Later on, pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu rencananya dibina selama enam bulan.
“Kami sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kami berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan kami akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan,” lanjutnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, juga mengaku bahwa keempat pelaku sudah dibina selama 12 hari di selter milik Kementerian Sosial sejak ditangkap pada 6 September 2022 lalu.
Menurut Arist, this case needs special handling because it involves minors. Sehingga, kasus tidak bisa diselesaikan seperti peradilan untuk pelaku berusia dewasa nih, Buzztie. “Karena kekhususan itulah maka kami akan memberi masukan kepada penyidik untuk menangani anak berusia di bawah 13 tahun itu. Kan ada tadi ya usia 11, 12, dan 13 tahun. Itulah (tujuan) kehadiran kami,” tutur Arist.