Pemprov DKI Jakarta buka suara soal kembali beroperasinya tempat hiburan malam Holywings Club V di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan dengan nama baru.
Pada Juni 2022 lalu Pemprov DKI ini menyegel dan mencabut izin usaha semua outlet Holywings karena tempat itu melanggar aturan terkait penjualan minuman beralkohol.
The Gatot Subroto Holywing branch has been operating again and changed its name to W Super Club. Head of the DKI Jakarta One-Stop Integrated Service and Investment Service (DPMPTSP), Benni Aguschandra, emphasized that the W Super Club manager is different from the Holywings Club V manager.
Ia memastikan Holywings Indonesia tak bisa membuka outlet lagi di DKI karena Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan itu telah dicabut. “Kalau dilihat dari daftarnya sih, mungkin (W Super Club) enggak berafiliasi (dengan Holywings Indonesia) ya. Karena kan kalau sudah dicabut NIB-nya, enggak boleh lagi afiliasi dengan Holywings (Indonesia),” tutur Benni
Benni menegaskan, proses perizinan tempat usaha diajukan langsung oleh HWG melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias Online Single Submission (OSS).
“Pengajuannya (W Super Club) ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (Indonesia),” sebutnya.
“Artinya perusahaan baru kan ya (yang mengajukan perizinan tempat usaha W Super Club). Jadi, kalau perusahaan baru, ya silakan aja, orang mau usaha kan,” sambung Benni.
Lokasi W Super Club memang sama dengan Holywings Club V yang beberapa bulan lalu disegel.
What do you think, Buzztie?