By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik

PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik

Published April 18, 2023
922 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin untuk pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara mengabulkan semua permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu YT (beragama Islam) dan CM (beragama Katolik).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Dewa Made Budiwatsara dalam putusan perkara nomor 53/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL, Selasa (18/4).

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” sambungnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon sudah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon meskipun berbeda agama sudah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katolik yaitu B. S. Mardiatmadja, SJ.

Perkawinan itu dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan saksi Petrus Dwiantono dan Maria Goretty yang merupakan keluarga para pemohon.

“Menimbang bahwa meskipun para pemohon berbeda agama, namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’,” kata hakim.

Hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara lantas merujuk Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang mana mencatatkan ‘Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’.

Kemudian pada bagian penjelasan disebutkan bahwa ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

“Menimbang, bahwa berdasarkan dipertimbangkan hukum di atas, maka kepada para pemohon diberikan ijin untuk mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar hakim.

“Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu,” lanjut hakim.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

OJK Blokir Rekening Orang yang Terdeteksi Pernah Main Judi Online

Karyawan Big 4 Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan

23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional

Jurnalis Tempo Mendapat Kiriman Teror Kepala Babi dan Tikus Terpenggal

Seorang Bule Inggris Curi Truk, Tabrak Pengendara Lain dan Terobos Bandara

TAGGED:IslamKatolikPernikahan Beda AgamaPN Jaksel
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article YouTube Music Kini Punya Fitur untuk Karaoke
Next Article Fatwa Arab Saudi, Salat Jumat Tak Wajib Jika Sudah Salat Idul Fitri
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
716 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
709 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
706 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
719 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
708 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
712 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
714 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
714 Views
Internasional
India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
May 6, 2026
712 Views
National
Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
May 6, 2026
713 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Pembongkaran Hibisc Fantasy Pasca Banjir di Bogor

March 13, 2025
National

Indonesia Raih Medali Emas The World Games 2025 Melampaui China

August 19, 2025
National

Bocah Kelas 2 SD di Malang Dikeroyok Hingga Koma

November 24, 2022
National

Antri Bansos Pakai Emas Banyak, Emak-emak Disoraki Warga

November 29, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up