By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik

PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Islam-Katolik

Published April 18, 2023
919 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin untuk pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara mengabulkan semua permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu YT (beragama Islam) dan CM (beragama Katolik).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Dewa Made Budiwatsara dalam putusan perkara nomor 53/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL, Selasa (18/4).

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” sambungnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon sudah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon meskipun berbeda agama sudah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katolik yaitu B. S. Mardiatmadja, SJ.

Perkawinan itu dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan saksi Petrus Dwiantono dan Maria Goretty yang merupakan keluarga para pemohon.

“Menimbang bahwa meskipun para pemohon berbeda agama, namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’,” kata hakim.

Hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara lantas merujuk Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang mana mencatatkan ‘Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’.

Kemudian pada bagian penjelasan disebutkan bahwa ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

“Menimbang, bahwa berdasarkan dipertimbangkan hukum di atas, maka kepada para pemohon diberikan ijin untuk mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar hakim.

“Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu,” lanjut hakim.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Influencer Parenting Aniaya Balita di Daycare Depok

Surabaya Wajibkan Nyanyi Indonesia Raya Setiap Jam 7 Pagi

Event Pacu Jalur Tembus 1,6 Juta Pengunjung

Timnas Futsal Indonesia Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak di Asia Tenggara

Kades Pamer 5 Kardus Duit Miliaran Rupiah, Ngaku Hasil dari Ritual Sholat

TAGGED:IslamKatolikPernikahan Beda AgamaPN Jaksel
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article YouTube Music Kini Punya Fitur untuk Karaoke
Next Article Fatwa Arab Saudi, Salat Jumat Tak Wajib Jika Sudah Salat Idul Fitri
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
727 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
754 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
764 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
728 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
758 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
760 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
738 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Nekat langgar ERP di Jakarta, Siap-siap Bayar 10 Kali Lipat

January 10, 2023
National

Wacana PSSI Bangun Stadion Mini di IKN

February 27, 2025
Internasional

Suriah Ganti Mata Uang Per 1 Januari 2026

January 14, 2026
National

Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Respon Istana

March 18, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up