Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah 100 unit kendaraan listrik untuk kegiatan dinas pada 2023 nih Buzztie!
This rule came directly from Mr. President, Joko Widodo, yang memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.
Perintah ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi “Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional”
Jokowi meminta agar kendaraan-kendaraan dinas yang masih berbahan bakar bensin segera diganti dengan kendaraan listrik. Eventually, this policy will be applied in central and regional area.
Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mendorong pemerintah daerah beralih ke mobil listrik. Terkait hal ini, Jokowi ingin pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait hal itu.
Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin kebijakan tersebut.