Back at it again with Ferdy Sambo case nih, Buzztie! Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri resmi ditolak nih oleh Komisi Banding yang dipimpin Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Putusan banding ini merupakan hasil dari sidang KKEP yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
“Keputusannya adalah kolektif kolegial, seluruh Hakim Banding sepakat menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/09/2022).
Sebelumnya, sidang banding digelar karena Ferdy Sambo nggak terima diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara. Hmm, what do you expect mister?
“Keputusan sidang banding ini berupa final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum (lainnya) dari yang bersangkutan,” sambung Dedi Prasetyo.
Hal ini dipertegas oleh Komisi Banding nih, Buzztie. They said, Sambo’s actions were despicable actions.
And after that, Bidang Sumber Daya Manusia Polri akan menindaklanjuti administrasi putusan sidang tersebut selama lima hari kerja.