Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan Electronic Road Procing (ERP). Rencana program kebijakan jalan berbayar bakal segera diterapkan di DKI Jakarta.
Rencana penerapan jalanan berbayar elektronik ini sudah diatur dalam draft Rancangan Perancangan daerah atau Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Di dalam draft itu sudah dijelaskan tujuan dirancangnya kebijakan jalan berbayar. Salah satu tujuannya yaitu upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pembatasan kendaraan bermotor dengan cara elektronik.
Pembatasan kendaraan bermotor ini dilakukan di sejumlah ruas jalan, sejumlah kawasan dan dalam waktu tertentu. Pemprov DKI Jakarta menargetkan besaran tarif untuk jalan berbayar ini antara Rp5.000 hingga Rp 19.900 dalam sekali melintas.
Draft itu juga menyebutkan jalan berbayar elektronik ini direncanakan akan diterapkan pada ruas jalan dan kawasan yang memenuhi kriteria. Ada setidaknya kurang lebih empat kriteria jalan berbayar yang mesti dipenuhi.
Kriteria pertama adalah mempunyai perbandingan intensitas volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas di salah satu jalur jalan. Atau, lebih besar dari 0,7 di jam sibuk.
Kriteria kedua adalah mempunyai dua jalur jalan danpada tiap jalurnya terdapat setidaknya dua jalur. Kriteria ketiga yakni cuma bisa dilewati oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang kecepatan umumnya kurang dari 30km/jam di jam sibuk.
Kriteria keempat yaitu terdapat jaringan dan layanan transportasi umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal serta ketentuan berdasarkan aturan undang-undang.


