Kepala badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama, Aqil Irham menyampaikan kalau mulai tahun 2024 BPJH bakal memberikan sanksi untuk para pelaku usaha yang produknya nggak mempunyai sertifikat halal nih, Buzztie.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertfikat halal produknya,” ujarnya di Jakarta.
Tahap masa pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No.33 tahun 2014 beserta turunannya.
Seiring dengan berakhirnya penahapan pertama itu, ada tiga kelompok produk yang harus mempunyai sertifikat halal, yaitu:
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini hatus sudah besertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksinya,” tutur Aqil.
Aqil menyampaikan berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran.
Aqil menambahkan kalau saat ini BPJH sedang membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ucapnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023, bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (Kebkaban) Nomor 150 Tahun 2022, syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 antara lain produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selanjutnya proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan akat Proses Produk Halal (PPPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.


