Upah minimum adalah salah satu indikator penting yang mencerminkan kesejahteraan pekerja di suatu negara, Buzztie. Tapi di beberapa negara, upah minimum yang ditetapkan nyatanya sangat rendah. Berikut adalah sepuluh negara dengan upah minimum terendah di dunia, berdasarkan laporan dari Velocity Global.
Di urutan pertama ada India dengan upah minimum sebesar US$2,12 per hari atau US$45 per bulan, sekitar Rp31.800 per hari atau Rp675.000 per bulan (kurs US$1 = Rp15.000). Tapi, besarannya dapat bervariasi menyesuaikan keterampilan, industri, dan lokasi kerja.
Selanjutnya, Nigeria dan Uzbekistan berada di urutan kedua dan ketiga dengan upah minimum sebesar US$76 dan US$80 per bulan atau setara dengan Rp1.140.000 dan Rp1.200.000 per bulan.
Pada posisi keempat ada Pakistan dengan upah sebesar US$114 per bulan atau sekitar Rp1.710.000 per bulan, diikuti dengan Armenia sebesar US$187 per bulan atau sekitar Rp2.805.000 per bulan.
Di Asia Tengah, Kazakhstan adalah negara dengan upah minimum sebesar US$188 per bulan setara dengan Rp2.820.000 per bulan.
Selanjutnya, Filipina dengan variasi upah minimum berdasarkan wilayah, mulai dari US$128 hingga US$229 per bulan, sekitar Rp1.920.000 hingga Rp3.435.000 per bulan. Di wilayah Autonomous Region in Muslim Mindanao (ARMM), upah minimum ditetapkan sebesar US$6,10 per hari (sekitar Rp91.500 per hari), sedangkan di wilayah Ibu Kota Nasional, upah minimum mencapai US$10,91 per hari (sekitar Rp163.650 per hari).
Di Eropa Tengah, terdapat Ukraina dengan upah minimum sebesar US$177 per bulan (sekitar Rp2.655.000 per bulan). Lalu di urutan sembilan dan sepuluh, terdapat dari negara Asia Tenggara, yakni Vietnam dan Indonesia.
Di Vietnam, upah minimum masih bervariasi, mulai dari US$73 hingga US$202 per bulan atau sekitar Rp1.095.000 hingga Rp3.030.000 per bulan. Hal itu dibedakan untuk pegawai negeri dengan upah minimum bulanan sebesar US$73 (sekitar Rp1.095.000 per bulan), sedangkan untuk pegawai swasta, upah minimum regional berkisar antara US$140 hingga US$202 per bulan (sekitar Rp2.100.000 hingga Rp3.030.000 per bulan).
Terakhir, terdapat Indonesia dengan variasi upah minimum dari US$130 hingga US$325 per bulan atau sekitar Rp1.950.000 hingga Rp4.875.000 per bulan. Besarannya dibedakan secara regional. Misal di Jawa Tengah, upah minimum ditetapkan sebesar US$130 per bulan (sekitar Rp1.950.000 per bulan), sedangkan DKI Jakarta, upah minimum adalah US$325 per bulan (sekitar Rp4.875.000 per bulan).
Upah minimum yang rendah cenderung mengakibatkan tantangan besar yang dihadapi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar. Faktor-faktor seperti inflasi, biaya hidup, dan kebijakan pemerintah sangat memengaruhi tingkat upah minimum. Upaya untuk meningkatkan upah minimum bisa membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan mengurangi kemiskinan.
Meskipun berada di urutan terakhir, Indonesia masih termasuk ke dalam kategori negara dengan upah minimum terendah. Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mengevaluasi dan membenahi upah minimum agar sesuai dengan biaya hidup aktual, memastikan bahwa pekerja dapat hidup dengan layak dan memajukan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.