By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Published February 22, 2024
927 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pria asal Sragen dulu laris manis jualan semut rangrang seharga Rp 1,5 juta satu paketnya. Kini, terpaksa mendekam di penjara akibat ulahnya.

Diketahui pria itu bernama Sugiyono yang kini bersalah akibat kasus penipuan. Modusnya diungkap oleh pengadilan. Bos semut rangrang itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Buzztie.

Putusan itu keluar setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Mengingat Sugiyono sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sragen pada kasus yang sama, meski sudah merugikan ribuan mitra yang berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo ini resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2) siang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330K/Pid.Sus/2023.

“Putusan dari Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidum Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo.

Dimana, dalam petikan putusan tersebut disebutkan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen.

Juga disebutkan MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sgn tanggal 27 April 2021.

Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

MA menjatuhkan pidana kepada Sugiyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.


Setelah menerima putusan tersebut, Kejari Sragen langsung melakukan eksekusi dan Sugiyono langsung dijebloskan Sugiyono ke penjara pada Selasa (6/2/2024) siang.

You Might Also Like

Mandiri Sediakan ATM Setor Tarik Rp10 Ribu, Satu-satunya di Indonesia

Zidan, Penyandang Disabilitas yang Diterima Kerja Setelah Menyerahkan CV Langsung ke Gubernur Jakarta

Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung : Mereka Belum Ada Izin

Kebakaran Balai Kota Bandung, 10 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta Jadi Juara Dunia Polusi Udara saat Jalanan Masih Lengang

TAGGED:penjual semut rangrangsemut rangrangSragen
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Arti Bahasa Gaul “Starboy”
Next Article Timnas India Menang Women’s SAFF U19 Championship Melalui Lempar Koin
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
734 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
750 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
717 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
746 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
746 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
719 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
742 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
747 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
710 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

5 Pelajar Indonesia Raih Medali Olimpiade Sains & MTK Tingkat Asia

November 23, 2024
National

Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi

February 28, 2024
National

Kawasan Monas akan Disulap jadi Seperti Central Park New York

May 31, 2023
National

Pria Teror Cewek Selama 10 Tahun Karena Baper Dikasih Uang Jajan Rp5000

May 29, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up