By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Published February 22, 2024
934 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pria asal Sragen dulu laris manis jualan semut rangrang seharga Rp 1,5 juta satu paketnya. Kini, terpaksa mendekam di penjara akibat ulahnya.

Diketahui pria itu bernama Sugiyono yang kini bersalah akibat kasus penipuan. Modusnya diungkap oleh pengadilan. Bos semut rangrang itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Buzztie.

Putusan itu keluar setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Mengingat Sugiyono sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sragen pada kasus yang sama, meski sudah merugikan ribuan mitra yang berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo ini resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2) siang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330K/Pid.Sus/2023.

“Putusan dari Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidum Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo.

Dimana, dalam petikan putusan tersebut disebutkan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen.

Juga disebutkan MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sgn tanggal 27 April 2021.

Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

MA menjatuhkan pidana kepada Sugiyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.


Setelah menerima putusan tersebut, Kejari Sragen langsung melakukan eksekusi dan Sugiyono langsung dijebloskan Sugiyono ke penjara pada Selasa (6/2/2024) siang.

You Might Also Like

Minyak Goreng Turun Harga!

Kereta panoramic pertama di Indonesia, segera beroperasi

Proyek Patung Soekarno Akan Dibangun Tahun Depan

Elon Musk Mundur Dari Pemerintahan Donald Trump

KUHP Baru: Bikin Video Porno untuk Pribadi Tidak Dipidana

TAGGED:penjual semut rangrangsemut rangrangSragen
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Arti Bahasa Gaul “Starboy”
Next Article Timnas India Menang Women’s SAFF U19 Championship Melalui Lempar Koin
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
712 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
704 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
701 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
714 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
703 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
707 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
707 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
708 Views
Internasional
India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
May 6, 2026
706 Views
National
Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
May 6, 2026
706 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Viral Penipuan Kasih ‘Like dan Follow’ Dibayar, Pakar Sebut Modus Baru

May 9, 2023
National

Penipuan Online Marak Terjadi, RI Jadi Juara 1 di Asia Tenggara

March 21, 2023
National

Keren! 75 Lansia Wisuda di Jateng, Tertua Usia 99 Tahun

January 25, 2023
National

Dosen Teknik Biomedik UI Raih Paten di Inggris untuk Formula Sel Induk Bebas Komponen Hewani

October 29, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up