By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Published February 22, 2024
960 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pria asal Sragen dulu laris manis jualan semut rangrang seharga Rp 1,5 juta satu paketnya. Kini, terpaksa mendekam di penjara akibat ulahnya.

Diketahui pria itu bernama Sugiyono yang kini bersalah akibat kasus penipuan. Modusnya diungkap oleh pengadilan. Bos semut rangrang itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Buzztie.

Putusan itu keluar setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Mengingat Sugiyono sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sragen pada kasus yang sama, meski sudah merugikan ribuan mitra yang berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo ini resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2) siang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330K/Pid.Sus/2023.

“Putusan dari Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidum Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo.

Dimana, dalam petikan putusan tersebut disebutkan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen.

Juga disebutkan MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sgn tanggal 27 April 2021.

Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

MA menjatuhkan pidana kepada Sugiyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.


Setelah menerima putusan tersebut, Kejari Sragen langsung melakukan eksekusi dan Sugiyono langsung dijebloskan Sugiyono ke penjara pada Selasa (6/2/2024) siang.

You Might Also Like

Penonaktifan NIK KTP Warga Domisili di luar DKI Berlaku Maret 2024

Mendagri Tetapkan Aturan Kebijakan WFH Tiap Jumat untuk ASN

TNI Bone Lari 200km, Tanpa Tidur

Petugas Damkar Bogor Rayakan Ultah Warga yang Baru Putus Cinta

PLN Batalkan Program Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik

TAGGED:penjual semut rangrangsemut rangrangSragen
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Arti Bahasa Gaul “Starboy”
Next Article Timnas India Menang Women’s SAFF U19 Championship Melalui Lempar Koin
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
41 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
79 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
243 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Gunung Bawah Laut Ditemukan di Pacitan Setinggi 2.300 Meter

February 14, 2023
National

Paus Sperma Sepanjang 18 Meter Terdampar di Pantai Yeh Malet Bali

April 6, 2023
National

Gaet Google, Lampu Lalu Lintas akan Pakai Kecerdasan Buatan

December 8, 2022
National

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Buku Sejarah Versi Terbaru

December 18, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up