By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Seorang Pria Dipenjara Karena Semut Rangrang

Published February 22, 2024
944 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pria asal Sragen dulu laris manis jualan semut rangrang seharga Rp 1,5 juta satu paketnya. Kini, terpaksa mendekam di penjara akibat ulahnya.

Diketahui pria itu bernama Sugiyono yang kini bersalah akibat kasus penipuan. Modusnya diungkap oleh pengadilan. Bos semut rangrang itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Buzztie.

Putusan itu keluar setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Mengingat Sugiyono sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sragen pada kasus yang sama, meski sudah merugikan ribuan mitra yang berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo ini resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2) siang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330K/Pid.Sus/2023.

“Putusan dari Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidum Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo.

Dimana, dalam petikan putusan tersebut disebutkan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen.

Juga disebutkan MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sgn tanggal 27 April 2021.

Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

MA menjatuhkan pidana kepada Sugiyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.


Setelah menerima putusan tersebut, Kejari Sragen langsung melakukan eksekusi dan Sugiyono langsung dijebloskan Sugiyono ke penjara pada Selasa (6/2/2024) siang.

You Might Also Like

Warga ASEAN Berikan Dukungan Moral Berupa Pesan Makanan Untuk Ojek Online

Ribuan Siswa Keracunan Setelah Menyantap MBG

Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara

Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Respon Istana

Dollar Ditinggalkan, BI dan Bank of Korea Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal

TAGGED:penjual semut rangrangsemut rangrangSragen
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Arti Bahasa Gaul “Starboy”
Next Article Timnas India Menang Women’s SAFF U19 Championship Melalui Lempar Koin
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
129 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
100 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
761 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
886 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
766 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
745 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
743 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Pempek Masuk 5 Besar Makanan Laut Terenak di Dunia, Kalahkan Sushi

March 14, 2023
National

Jurnalis Tempo Mendapat Kiriman Teror Kepala Babi dan Tikus Terpenggal

March 25, 2025
National

Wisatawan China Tembus Hingga 1 Juta, Bali dan Sulut jadi Favorit

November 18, 2025
National

Keren! 75 Lansia Wisuda di Jateng, Tertua Usia 99 Tahun

January 25, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up