Pria asal Sragen dulu laris manis jualan semut rangrang seharga Rp 1,5 juta satu paketnya. Kini, terpaksa mendekam di penjara akibat ulahnya.
Diketahui pria itu bernama Sugiyono yang kini bersalah akibat kasus penipuan. Modusnya diungkap oleh pengadilan. Bos semut rangrang itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Buzztie.
Putusan itu keluar setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Mengingat Sugiyono sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sragen pada kasus yang sama, meski sudah merugikan ribuan mitra yang berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo ini resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2) siang.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330K/Pid.Sus/2023.
“Putusan dari Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidum Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo.
Dimana, dalam petikan putusan tersebut disebutkan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen.
Juga disebutkan MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sgn tanggal 27 April 2021.
Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.
MA menjatuhkan pidana kepada Sugiyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Setelah menerima putusan tersebut, Kejari Sragen langsung melakukan eksekusi dan Sugiyono langsung dijebloskan Sugiyono ke penjara pada Selasa (6/2/2024) siang.


