By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian

Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian

Published May 6, 2026
696 Views
Share
3 Min Read
Keterangan foto : ilustrasi
SHARE

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7 s.d. 11 April 2026. Operasi ini merupakan kegiatan rutin pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan kerja imigrasi guna memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan sudah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil tersebut, sebanyak 346 WNA terciduk, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagian besar pengawasan, yang berjumlah 2.463 kegiatan, dilakukan melalui metode terbuka. Sedangkan 34 kegiatan lainnya berlangsung dengan metode pengawasan yang bersifat tertutup, dikarenakan tingginya resiko yang dihadapi oleh petugas.

“WNA yang diawasi didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas sebanyak 112 orang, serta izin tinggal tetap sebanyak 7 orang. Selain itu, terdapat pula 3 orang pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Orang Asing yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India.

“Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dugaan tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, serta indikasi bekerja tanpa izin yang sah. Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,” tambah Yuldi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Operasi Wirawaspada dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Hendarsam juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan tetap menjadi prioritas di tengah upaya peningkatan kualitas layanan keimigrasian.

“Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan merupakan kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta mendukung pembangunan nasional,” pungkas Dirjen Imigrasi.

You Might Also Like

Bank Indonesia Tengah Melobi Apple Agar QRIS Tap iPhone Bisa Digunakan di Indonesia

Mahasiswa dan Buruh Demo Tuntut Pembubaran DPR

Kapolda Lampung Copot Kapolsek Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi

TransJakarta akan Memperluas Rute Hingga Bodetabek

Elon Musk Memperkenalkan Partai Politik America Party

TAGGED:Imigrasiizin tinggal kunjunganizin tinggal terbatasWNA
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ikuti Aturan Pemerintah, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Next Article India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
692 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
687 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
688 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
694 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
689 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
694 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
693 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
691 Views
Internasional
India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
May 6, 2026
698 Views
National
Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
May 6, 2026
696 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat

November 24, 2023
National

Nekat Bobol ATM, Sepasang Kekasih Mengaku Terjerat Utang Pinjol Rp 20 Juta

January 29, 2024
National

Prabowo Umumkan Gibran Cawapres di Pemilu 2024

October 23, 2023
National

Persija Vs Persib Batal Laga di GBK Karena Dipakai Konser BLACKPINK

March 2, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up