Putri kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud jadi korban penipuan dua warga negara Indonesia (WNI) dan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah, Buzztie.
Kronologi penipuan itu berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Agusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, dimana salah satu pemegang sahamnya yaitu Princess Lolwah.
Princess Lolwah lalu menawarkan kerja sama untuk menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, dia datang ke Bali dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.
Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka untuk mencarikan lokasi pembangunan vila. Lalu, Eka dan Evi mencari lokasi dan setahun kemudian mereka menyampaikan ke Princess Lolwah kalau lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp505.492.047.760.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045. Tapi, pembangunan vila nggak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp429.435.771.670.
Nggak cuma itu, Princess Lolwah juga sudah mengirimkan uang Rp7 Miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Tanah tersebut rencananya bakal dibangun restoran. Tapi, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.
Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang itu, tapi tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.
Now the two have been charged again with violating Article 3 and/or Article 4 of Law No. 8 of 2010 concerning TPPU Jo Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code. Two defendants Eka Augusta Herriyani and Evie Marindo Christina were sentenced to 19 years in prison in the Money Laundering Crime (TPPU) case.
“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1).
Sebelumnya, Eka dan Evie dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.


