Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan syarat “good looking” dan batas usia dalam iklan lowongan kerja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong proses rekrutmen yang lebih adil, objektif, dan bebas diskriminasi.
Selama ini, kriteria penampilan fisik dan usia dianggap menjadi hambatan besar bagi banyak pencari kerja, terutama mereka yang sebenarnya memiliki keterampilan dan pengalaman namun tersisih karena faktor nonkompetensi. Kemnaker menilai bahwa proses rekrutmen seharusnya mengedepankan kemampuan, bukan sekadar tampilan luar atau usia pelamar.
Kemnaker menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang berbasis meritokrasi, di mana kinerja dan keahlian menjadi tolok ukur utama dalam seleksi tenaga kerja. Pemerintah berharap, dengan dihapusnya syarat subjektif seperti “berpenampilan menarik” dan batasan umur, perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang lebih beragam dan produktif.
Kebijakan ini juga diyakini akan memberi manfaat luas bagi berbagai kalangan. Para lulusan baru mendapat kesempatan bersaing tanpa hambatan, sementara pekerja yang lebih senior atau berusia lanjut bisa kembali masuk ke pasar kerja tanpa terkendala batasan umur. Bagi pelamar dengan penampilan yang beragam, kesempatan mendapatkan pekerjaan kini menjadi lebih terbuka.
Meski begitu, Kemnaker menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan banyak pihak, khususnya perusahaan dan tim HRD. Oleh karena itu, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah pendukung, mulai dari penyuluhan kepada perusahaan, panduan penyusunan iklan lowongan kerja yang non-diskriminatif, hingga pembentukan mekanisme pengaduan untuk pelamar kerja yang merasa dirugikan.
Sejumlah perusahaan dilaporkan telah mulai menerapkan pendekatan serupa, terutama di sektor startup dan kreatif. Mereka mengaku mendapatkan tim kerja yang lebih solid dan berdaya saing tinggi setelah meninggalkan syarat-syarat subjektif dalam proses perekrutan. Tak hanya meningkatkan kualitas SDM, pendekatan ini juga memperkuat citra perusahaan sebagai tempat kerja yang adil dan inklusif.
Dengan langkah ini, Kemnaker berharap dunia kerja di Indonesia bergerak menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih setara, tanpa diskriminasi, serta lebih menekankan pada kemampuan dan integritas pelamar kerja.


