Baru aja ada kejadian di area CFD Sudirman kemarin nih. Kejadiannya bermula saat Azas Tigor bersama istrinya lagi asik jalan kaki sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman, bareng anjing mereka, Alpen.
Lagi asik-asik jalan dan melewati sebuah gedung bank, tiba-tiba bang Tigor dicegat sama petugas Dinas Perhubungan. Kata pak petugas, bang Tigor dilarang membawa Alpen (anjingnya) ke area CFD.
Merasa bukan pertama kalinya, bang Tigor langsung tanya aturan dasar pelarangan itu sama pak petugas yang bersangkutan, tapi pak Petugas cuma menjawab kalau itu perintah lisan pimpinan.
Geram dengan larangan yang pada saat itu belum jelas, Azas Tigor yang juga sebagai Ketua Forum Warga Kota Jakarta, akhirnya melayangkan protesnya kepada Pemprov Jakarta atas larangan membawa hewan peliharaan ke area CFD Jakarta.
According to CNN Indonesia yang menghubungi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beliau bilang kalau ada 15 kegiatan larangan dalam CFD, salah satunya ya membawa hewan peliharaan itu.
He also said, kalau aturan itu tuh udah tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Jadi gitu ya Buzztie, karena udah tau, mungkin jalan-jalan sama anabulnya keliling komplek aja kali ya…


