By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Published January 6, 2023
872 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pemberlakuan tilang elektronik malah menimbulkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan nih, Buzztie. Contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang malah sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu, waduh!

Mereka menganggap kalau pelatnya dilepas maka kamera e-TLE nggak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.

“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai plat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ujar Firman, dilansir dari laman Kompas, Kamis (05/01)

Masalahnya, nggak menggunakan pelat nomor atau diganti dengan yang palsu bisa juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum lain dan bahkan bisa menimbulkan kejahatan loh, Buzztie.

“Misalnya terjadi pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Buzztie, mencopot pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurang selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagi kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam aturan resmi terkait pelat nomor kendaraan disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.

Sudah banyak kasus yang terjadi nih, Buzztie. yuk patuhi aturan lalu lintas, ya!

You Might Also Like

Panitia Menemukan Kecurangan Joki pada UTBK 2025

Paris Kembali Adakan Tradisi Balapan Pramusaji Sejauh 2 KM

Seluruh ASN Dinas Pendidikan NTT Mulai Masuk Kantor Pukul 05.30 Pagi

Mahkamah Konstitusi Larang Menteri dan Wakilnya Rangkap Jabatan

Pasien Pertama Omicron Subvarian XBB

TAGGED:Pelat nomorTilang elektroniktrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kucing Taylor Swift Jadi Kucing Terkaya Ketiga di Dunia
Next Article MUI Kecam Aksi Sawer Qoriah Saat Baca Al-Quran di Banten
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
716 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
713 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
727 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
754 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
764 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
728 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
758 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
759 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
738 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Viral Tugu Biawak di Wonosobo yang Mirip dengan Aslinya Hanya Habiskan Biaya Rp50 Juta

April 24, 2025
National

Copet Nyamar Jadi Ukhti di Masjid Al-Jabbar, Santai Ngerokok Saat Keciduk

February 28, 2023
National

Speed Internet di Indonesia Paling ‘Lemot’ Se-Asia Tenggara

March 28, 2023
LifestyleNational

Free BBM Buat si Agus di Bulan Agustus

August 21, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up