By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Published January 6, 2023
887 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pemberlakuan tilang elektronik malah menimbulkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan nih, Buzztie. Contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang malah sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu, waduh!

Mereka menganggap kalau pelatnya dilepas maka kamera e-TLE nggak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.

“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai plat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ujar Firman, dilansir dari laman Kompas, Kamis (05/01)

Masalahnya, nggak menggunakan pelat nomor atau diganti dengan yang palsu bisa juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum lain dan bahkan bisa menimbulkan kejahatan loh, Buzztie.

“Misalnya terjadi pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Buzztie, mencopot pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurang selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagi kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam aturan resmi terkait pelat nomor kendaraan disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.

Sudah banyak kasus yang terjadi nih, Buzztie. yuk patuhi aturan lalu lintas, ya!

You Might Also Like

Pria di Pasuruan Kehilangan Testis Setelah Operasi Prostat

Asyik! Beli Rumah di Bawah 2 M Bebas Pajak

Seorang Bule Inggris Curi Truk, Tabrak Pengendara Lain dan Terobos Bandara

Pemda Jakarta Rencanakan akan Tarik Retribusi dari Kantin Sekolah

Kolaborasi Budaya Jepang – Indonesia dalam Menuju World Expo 2025 Osaka

TAGGED:Pelat nomorTilang elektroniktrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kucing Taylor Swift Jadi Kucing Terkaya Ketiga di Dunia
Next Article MUI Kecam Aksi Sawer Qoriah Saat Baca Al-Quran di Banten
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
106 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
94 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
871 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
762 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

TNI Bone Lari 200km, Tanpa Tidur

August 2, 2023
National

Prabowo Umumkan Gibran Cawapres di Pemilu 2024

October 23, 2023
National

Gelombang Panas Landa Asia, Ciputat Jadi yang Terpanas di Indonesia

April 26, 2023
National

Turis Asing yang Kencing Sembarangan di Kawah Bromo Akhirnya Minta Maaf

September 15, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up