Pemberlakuan tilang elektronik malah menimbulkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan nih, Buzztie. Contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang malah sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu, waduh!
Mereka menganggap kalau pelatnya dilepas maka kamera e-TLE nggak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.
“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai plat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ujar Firman, dilansir dari laman Kompas, Kamis (05/01)
Masalahnya, nggak menggunakan pelat nomor atau diganti dengan yang palsu bisa juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum lain dan bahkan bisa menimbulkan kejahatan loh, Buzztie.
“Misalnya terjadi pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Buzztie, mencopot pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurang selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam aturan resmi terkait pelat nomor kendaraan disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.
Sudah banyak kasus yang terjadi nih, Buzztie. yuk patuhi aturan lalu lintas, ya!