By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Published January 6, 2023
793 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pemberlakuan tilang elektronik malah menimbulkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan nih, Buzztie. Contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang malah sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu, waduh!

Mereka menganggap kalau pelatnya dilepas maka kamera e-TLE nggak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.

“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai plat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ujar Firman, dilansir dari laman Kompas, Kamis (05/01)

Masalahnya, nggak menggunakan pelat nomor atau diganti dengan yang palsu bisa juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum lain dan bahkan bisa menimbulkan kejahatan loh, Buzztie.

“Misalnya terjadi pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Buzztie, mencopot pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurang selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagi kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam aturan resmi terkait pelat nomor kendaraan disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.

Sudah banyak kasus yang terjadi nih, Buzztie. yuk patuhi aturan lalu lintas, ya!

You Might Also Like

Paus Sperma Sepanjang 18 Meter Terdampar di Pantai Yeh Malet Bali

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Mobil Rolls-Royce Jadi Mobil Patroli Polisi di Dubai

Timnas Sepak Bola Raih Emas SEA Games setelah Menanti 32 Tahun

Ajang Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar 

TAGGED:Pelat nomorTilang elektroniktrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kucing Taylor Swift Jadi Kucing Terkaya Ketiga di Dunia
Next Article MUI Kecam Aksi Sawer Qoriah Saat Baca Al-Quran di Banten
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
13 Warga Sipil Meninggal Dunia Akibat Pemusnahan Amunisi TNI
May 17, 2025
671 Views
Lifestyle
Nenek 70 Tahun dari India Mampu Mengangkat Beban Hampir 100 Kg
May 17, 2025
672 Views
Internasional
Otoritas Bea Cukai Temukan 100 Slop Rokok dari Jamaah Asal Indonesia
May 17, 2025
673 Views
National
Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun
May 17, 2025
677 Views
Technology
Microsoft Resmi Pangkas 6 Ribu Karyawan Secara Global
May 17, 2025
678 Views
National
KPK Dukung Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Kuliah Wajib
May 17, 2025
684 Views
Internasional
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025
May 17, 2025
680 Views
Internasional
Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Menjadi Paus Ke-267
May 17, 2025
678 Views
Lifestyle
Grab Diisukan akan Akuisisi Go-To
May 17, 2025
677 Views
Technology
Google Resmi Mengubah Logonya
May 17, 2025
680 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Banjir Hujatan, Nakes Viral Joget Tiktok Bedakan Pasien BPJS Minta Maaf

March 20, 2023
National

Tahilalats dan Garuda Indonesia Resmi Berkolaborasi

January 24, 2025
National

3 Tahun Berturut-turut Depok Jadi Kota Intoleran Versi SETARA

April 12, 2023
National

Waspada Penyakit Cacar Monyet

August 26, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up