Belakangan ini viral seorang Qoriah yang disawer oleh beberapa orang pria. Hal ini menimbulkan pro dan kontra loh, Buzztie.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengecek video viral itu yang menampilkan seorang qoriah atau ustadzah disawer saat tilawatil Qur’an.
Cholil Nafis memandang video viral itu sebagai sebuah tindakan yang serius dan harus dicegah karena bisa merusak citra agama Islam.
Baginya, menyawer ustadzah atau qoriah saat sedang mengaji merupakan perilaku yang kelewat batas wajar. MUI sangat tidak mengharapkan perilaku atau tindakan itu kejadian lagi, khususnya di Indonesia.
“Bismillah sebentar lagi akan live di TVONE berbincang soal qoriah yg disawer. Itu perilaku yg offside,” cuit Cholil Nafis di akun Twitter-nya pada Jumat (6/1).
Seperti yang diketahui kalau video viral itu adalah video seorang wanita Qoriah Internasional yang disawer saat mengaji tersebar di media sosial. Di dalam video itu qoriah disawer oleh para lelaki menjadi viral dan dikecam banyak orang. Perbuatan itu dianggap nggak etis dan sangat melanggar adab kemanusiaan.
Diketahui nama Qoriah Internasional yang disawer para lelaki itu adalah Ustadzah Hj Nadia Hawasy. Para lelaki itu, ada yang melemparkannya langsung ke wajahnya dan ada juga yang menyelipkannya di hijab sang wanita.
Menurut MUI, perbuatan menyawer Qori/Qoriah adalah tindakan tercela, bahkan termasuk ke dalam kategori yang haram dalam Islam. Tindakan menyawer Qoriah itu dianggap Cholil Nafis sebagai suatu perilaku yang tercela dan melanggar nilai-nilai kesopanan dalam bermasyarakat.
Dia meminta supaya tindakan menyawer Qoriah itu bisa segera dihentikan, karena hal tersebut dianggap bukan suatu tradisi yang baik.
“Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” tutur Cholil Nafis secara tegas.
“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yg dibaca qori’ah.” tutupnya.
Selain itu Cholil Nafis meminta panita acara atau Qoriah yang mendapat perilaku seperti itu harus bisa protes dan menghentikannya.
“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya.” tegas Cholil Nafis.


