By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

Published November 22, 2024
935 Views
Share
2 Min Read
Sumber: gambar hanya ilustrasi
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Dalam putusannya, MK menyetujui model surat suara untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada menggunakan model peblisit atau memberikan opsi “setuju” atau “tidak setuju” pada pemilih. 

“Menyatakan Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan setuju dengan model plebisit untuk segera diterapkan. Tapi, saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Dengan demikian, model plebisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini. “Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

You Might Also Like

Sepanjang Januari – Juni 2025 Terjadi PHK Sebanyak 42.385 Pekerja

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Salah Satu Bandara Terbaik di Asia Pasifik

Tukang Cukur di Minahasa Gambar Tokoh Terkenal dari Potongan Rambut

Waspada! Modus Kejahatan Baru di Jalan, Modal Botol Plastik

Ancaman AS Rebut Wilayah Greenland, Negara Eropa Bersatu Kirim Pasukan

TAGGED:Mahkamah KonstitusiPilkadaSurat Suara
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tolak RUU Kontroversial, Anggota Parlemen Selandia Baru Lakukan Tarian Haka
Next Article 5 Pelajar Indonesia Raih Medali Olimpiade Sains & MTK Tingkat Asia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
75 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
206 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
108 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
771 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
950 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
115 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
777 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
756 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
753 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
772 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Ratu Elizabeth II Meninggal pada Usia 96 Tahun

September 9, 2022
Internasional

Overload, 35 Ribu Suporter Bola Menonton Pertandingan Final Turnamen SMA di Thailand

November 13, 2025
National

TransJakarta akan Memperluas Rute Hingga Bodetabek

February 17, 2025
Internasional

Trump Resmi Kenakan Tarif Impor 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

July 16, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up