By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

Published November 22, 2024
913 Views
Share
2 Min Read
Sumber: gambar hanya ilustrasi
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Dalam putusannya, MK menyetujui model surat suara untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada menggunakan model peblisit atau memberikan opsi “setuju” atau “tidak setuju” pada pemilih. 

“Menyatakan Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan setuju dengan model plebisit untuk segera diterapkan. Tapi, saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Dengan demikian, model plebisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini. “Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

You Might Also Like

Satelit Indonesia Satria-1 Resmi Meluncur ke Angkasa

Fenomena Kemunculan ‘Pulau Baru’ Usai Gempa Maluku

Pakaian Adat Masuk Dalam Aturan Baru Seragam Sekolah

Indonesia Berada di Posisi ke-21 Sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia

Jelang Idul Fitri, Pasar Tanah Abang Terlihat Sepi

TAGGED:Mahkamah KonstitusiPilkadaSurat Suara
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tolak RUU Kontroversial, Anggota Parlemen Selandia Baru Lakukan Tarian Haka
Next Article 5 Pelajar Indonesia Raih Medali Olimpiade Sains & MTK Tingkat Asia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
729 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
756 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
765 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
729 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
759 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
762 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
739 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Minyak Goreng Turun Harga!

September 2, 2022
Internasional

Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu

December 9, 2025
National

Wagub DKI Sebut Damkar Jakarta Kekurangan Personil

March 4, 2025
National

Seorang YouTuber Denmark Bantu Perbaiki Jembatan Rusak di Wakatobi

July 2, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up