By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

Published November 22, 2024
937 Views
Share
2 Min Read
Sumber: gambar hanya ilustrasi
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Dalam putusannya, MK menyetujui model surat suara untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada menggunakan model peblisit atau memberikan opsi “setuju” atau “tidak setuju” pada pemilih. 

“Menyatakan Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan setuju dengan model plebisit untuk segera diterapkan. Tapi, saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Dengan demikian, model plebisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini. “Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

You Might Also Like

Pelajar SMK Bawa Buaya Saat Tawuran di Jaktim

Pemuda Madiun yang Ditangkap Mabes Polri Dipulangkan, Ternyata Bukan Bjorka

5 WNI di Jepang Mendapat Penghargaan Setelah Selamatkan Nenek yang Hanyut

Modus Pencurian Baru : Jual Mobil Dipasang GPS dan Kuncinya Diduplikat Lalu Dicuri lagi

Kawan Lama Group Angkat Suara soal Karyawati Diduga Alami Pelecehan di Grup WA

TAGGED:Mahkamah KonstitusiPilkadaSurat Suara
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tolak RUU Kontroversial, Anggota Parlemen Selandia Baru Lakukan Tarian Haka
Next Article 5 Pelajar Indonesia Raih Medali Olimpiade Sains & MTK Tingkat Asia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
66 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
60 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
65 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
80 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
63 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
96 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
239 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
125 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
784 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Kemendikbud Akui 1,6 Juta Guru Belum Terima Penghasilan Layak

September 22, 2022
National

Shell Bantah akan Tutup Semua Gerai di Indonesia

November 25, 2024
National

Vietnam Larang Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

December 2, 2024
Internasional

Presiden Korea Selatan Ditangguhkan dari Jabatannya

December 20, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up