By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat

Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat

Published January 3, 2023
879 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Perppu Ciptaker memperbolehkan karyawan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Kalau hal itu terjadi, atasan dilarang memecatnya, Buzztie.

Demikian bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557:

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Karja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Pasal tersebut nggak berubah dengan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Materi pasal di atas sesuai dengan putuan MK yang diajukan delapan pegawai, yaitu Jhoni Boetja. Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Sebab di perusahaan mereka terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaannya yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor.

Mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan nggak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang nggak dapat dihidarkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Sistem Ujian Nasional Diganti Menjadi Tes Potensi Akademik

Brimob Indonesia Menang Kejuaraan UAE SWAT

Australia Larang Anak Usia 16 Tahun Main Medsos

Viral Modus Baru Penipuan Surat Tilang via WhatsApp

Gerakan 1000 Cerita Bunda Anak Juara, Dukungan Morinaga Soya Untuk Anak Indonesia

TAGGED:pemerintahPerppu CiptakertrendingUU Cipta Kerja
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Twitter akan Luncurkan Fitur Swipe Tweet Bulan Ini
Next Article Menkes Bolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Sehat
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
696 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
693 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
692 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
690 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Seorang Wanita Tertangkap Mencuri di Miniso

October 26, 2023
National

Job Fair di Bekasi Berakhir Ricuh

May 30, 2025
National

Capres-Cawapres 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi, dan Zina

September 7, 2022
National

Hexindo Tawarkan Solusi Pembiayaan dan Teknologi Terbaik di Unit Foton

November 12, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up