By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat

Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat

Published January 3, 2023
955 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Perppu Ciptaker memperbolehkan karyawan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Kalau hal itu terjadi, atasan dilarang memecatnya, Buzztie.

Demikian bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557:

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Karja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Pasal tersebut nggak berubah dengan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Materi pasal di atas sesuai dengan putuan MK yang diajukan delapan pegawai, yaitu Jhoni Boetja. Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Sebab di perusahaan mereka terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaannya yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor.

Mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan nggak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang nggak dapat dihidarkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Importir Baju Bekas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Kapolda Sumsel Larang Musik Remix Dimainkan

Universitas di Belanda Buka Program Kuliah Musik Metal Pertama di Dunia

Aldi Satya Mahendra, Cetak Sejarah Cetak Gelar Juara Dunia WSSP300 2024

Minta Maaf, Batik Air Kirim Koper Nyasar Kaesang ke Alamat yang Benar

TAGGED:pemerintahPerppu CiptakertrendingUU Cipta Kerja
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Twitter akan Luncurkan Fitur Swipe Tweet Bulan Ini
Next Article Menkes Bolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Sehat
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
29 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
74 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
61 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
68 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
84 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
64 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
97 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
240 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
126 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Menag Kaji Usulan Muhammadiyah Libur Idul Adha Dua Hari

June 14, 2023
National

Pesawat Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Lion Air Minta Maaf

January 27, 2023
National

Shell Bantah akan Tutup Semua Gerai di Indonesia

November 25, 2024
National

Warga Mengunjungi IKN saat Libur Lebaran 2025

April 15, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up