By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat

Perppu Ciptaker: Pasangan Menikah Sekantor Tak Bisa Dipecat

Published January 3, 2023
914 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Perppu Ciptaker memperbolehkan karyawan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Kalau hal itu terjadi, atasan dilarang memecatnya, Buzztie.

Demikian bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557:

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Karja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Pasal tersebut nggak berubah dengan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Materi pasal di atas sesuai dengan putuan MK yang diajukan delapan pegawai, yaitu Jhoni Boetja. Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Sebab di perusahaan mereka terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaannya yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor.

Mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan nggak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang nggak dapat dihidarkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Penampakan Rumah Subsidi 14 Meter yang banyak Diperbincangkan Netizen

Belanja di Malaysia Bisa Pakai Rupiah Via QRIS Mulai Hari Ini

Petugas Damkar Jakarta Menang Kompetisi di Singapura

Sah! TikTok Shop Buka di RI, Bayar Rp 23 T ke Tokopedia

Optimalisasi Pemulihan Pasca Bencana, Hexindo Bersama Mitra Kerja Hadirkan Carrier Dump Morooka di Pidie Jaya

TAGGED:pemerintahPerppu CiptakertrendingUU Cipta Kerja
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Twitter akan Luncurkan Fitur Swipe Tweet Bulan Ini
Next Article Menkes Bolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Sehat
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
728 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
755 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
765 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
729 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
759 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
761 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
739 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

WNI di Italia Mengalami Perampokan

July 16, 2025
Internasional

Australia Larang Anak Usia 16 Tahun Main Medsos

November 9, 2024
National

Keren! 75 Lansia Wisuda di Jateng, Tertua Usia 99 Tahun

January 25, 2023
National

Mulai tahun 2026, Mahasiswa yang Magang di Pemerintahan dapat Uang Saku

June 18, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up