Perppu Ciptaker memperbolehkan karyawan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Kalau hal itu terjadi, atasan dilarang memecatnya, Buzztie.
Demikian bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557:
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Karja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Pasal tersebut nggak berubah dengan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.
Materi pasal di atas sesuai dengan putuan MK yang diajukan delapan pegawai, yaitu Jhoni Boetja. Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Sebab di perusahaan mereka terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaannya yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor.
Mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan nggak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang nggak dapat dihidarkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.
MK juga menyatakan perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Share your thoughts, Buzztie!


