Pemerintah sedang menyelidiki pelaku importir baju bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Para importir tersebut terancam bakal mendapatkan sanksi pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp5 Miliar.
“Jadi yang akan dihukum berat ini adalah importirnya, dengan hukuman bisa dipidana selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Tapi itu bukan ranah kita, tapi kita berharap hukuman sanksi itu bisa ditegakan,” ujar Hanung Harimba Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM.
Dia mengatakan, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada juga telah setuju untuk menutup toko online yang menjual barang bekas. Tapi kalau para pengusaha online tetap nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce tersebut akan diblacklist sehingga tidak dapat lagi berjualan selamanya.
Hanung mengatakan, pemerintah juga akan bertindak tegas dengan menutup toko baju online di luar jaringan atau luring, seperti di Pasar Senen. Namun demikian, mereka tidak akan dikenakan tindak pidana.
Masalahnya, menurutnya, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasinya. Mereka hanya menjual karena mengikuti zaman dimana penjualan barang bekas impor sedang marak dan digemari masyarakat.
“Kalau penjualnya khususnya yang menjual ini adalah UKM itu jangan dipidana, karena banyak dari mereka yang tidak tau regulasinya,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan bakal menyetop impor semua jenis baju bekas, tidak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal, Buzztie.
“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM,” kata Agus.
Adapun pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.
Gimana menurut kalian, Buzztie? Share your thoughts!


