By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Konten YouTube di Indonesia Bisa Jadi Jaminan Bank Mulai Juli 2023
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Konten YouTube di Indonesia Bisa Jadi Jaminan Bank Mulai Juli 2023

Konten YouTube di Indonesia Bisa Jadi Jaminan Bank Mulai Juli 2023

Published February 16, 2023
827 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Baru-baru ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut sudah diundangkan pada 12 Juli 2022. Berdasarkan PP tersebut pasal 41, PP ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan itu akan berlaku pada bulan Juli tahun ini.

Dengan adanya PP tersebut apabila ada konten kreatif di YouTube dan memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.

But, not all YouTube content can be loan guarantee, Buzztie. One of the conditions is that creative business people must have intellectual property certificates. Other requirements are having a creative economy business financing proposal and having an agreement related to the intellectual property of creative economy products.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat yaitu kekayaan intelektual tersebut sudah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selain itu, dalam PP ini juga diatur mengenai cara mengukur jaminan utang. Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Penilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

“Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Ayat 4.

Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau

c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

“Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan,” bunyi Ayat 7.

Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

Sebelumnya, dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kalau konten yang diunggah di YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya, seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Minggu (24/7/2022) lalu.

You Might Also Like

Proses Pembuatan Tumtum Maskot Indonesia di World Expo 2025 Osaka

Ngeri! Ledakan Roket di China Dekat dengan Pemukiman

Stadion JIS Dianggap Tidak Layak untuk Menggelar FIFA Match Day

Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Centre Diduga Dari Percikan Las 

Hebat! Siswa SMAN 3 Semarang Diterima 21 Kampus Luar Negeri Ternama

TAGGED:Jaminan BankOJKYouTube
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Twitter Jadi Media Sosial Pertama Iklankan Ganja di AS
Next Article Erick Thohir Resmi Terpilih Sebagai Ketum PSSI Periode 2023 – 2027
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Sports
PSSI Didenda FIFA Karena Teriakan Diskriminatif Suporter Indonesia Ke Bahrain
May 19, 2025
678 Views
National
13 Warga Sipil Meninggal Dunia Akibat Pemusnahan Amunisi TNI
May 17, 2025
680 Views
Lifestyle
Nenek 70 Tahun dari India Mampu Mengangkat Beban Hampir 100 Kg
May 17, 2025
684 Views
Internasional
Otoritas Bea Cukai Temukan 100 Slop Rokok dari Jamaah Asal Indonesia
May 17, 2025
680 Views
National
Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun
May 17, 2025
684 Views
Technology
Microsoft Resmi Pangkas 6 Ribu Karyawan Secara Global
May 17, 2025
685 Views
National
KPK Dukung Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Kuliah Wajib
May 17, 2025
693 Views
Internasional
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025
May 17, 2025
686 Views
Internasional
Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Menjadi Paus Ke-267
May 17, 2025
685 Views
Lifestyle
Grab Diisukan akan Akuisisi Go-To
May 17, 2025
687 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Perusahaan China Terapkan ‘Deadline’ Karyawan Wajib Nikah Sebelum September

March 3, 2025
EntertainmentNational

ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan

October 4, 2022
National

Imbas Kerusuhan Kanjuruhan: Liga 1 Dihentikan, Liga 2 dan Liga 3 Tetap Jalan

October 3, 2022
National

PT Suryadhamma Memperkenalkan Ardi, Direktur AI Pertama di Indonesia

May 2, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up