Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Albertus R Wibowo melarang organ tunggal memainkan aliran musik elektro atau remix. Wibowo mengatakan kalau larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.
Karena, berdasarkan analisis polisi, acara organ tunggal yang menyanyikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba dan nggak sedikit yang berujung keributan sampai menimbulkan korban jiwa.
Salah satu contohnya adalah pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18) warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022.
Pelarangan itu hanya untuk pilihan musik atau lagu, bukan untuk keberadaan hiburan organ tunggal atau sejenisnya, Buzztie. Karena organ tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang sering dihadirkan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial lainnya.
“Jadi, musik remixnya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” ujar Wibowo
Wibowo mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.
“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” kata dia.
Terlebih di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional.
Provinsi tersebut juga tercatat sebagai jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram pada 2022.
“Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba,” tutupnya.
Share your thoughts, Buzztie!


