Nekat tanam ganja, membuat MF (54) dan SH (42), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, harus berurusan dengan Satreskoba Polres Bogor nih, Buzztie!
Keduanya ditangkap karena menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. Ada tujuh pohon ganja berusia sekitar 2-5 bulan yang berhasil diamankan sebagai barang buktinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku mengaku tanaman ganja tersebut tidak untuk dijual alias not for sale!
“Hanya untuk dikonsumsi sendiri karena keduanya memang pemakai ganja,” katanya.
Kamu kalo kesepian ngapain, Buzztie?


