Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang udah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda juga gak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Terus sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun, Buzztie?
Katanya sih tanggal 29 September 2022 . Artinya udah berlaku ya, Buzztie!
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
No, your current passport doesn’t automatically get extended, if you have one.


