Viral di media sosial puskesmas di Jeneponto diserbu puluhan warga karena salah vonis gadis 17 tahun.
Akhirnya Kepala Puskesmas (Kapus) Embo, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten, yang bernama Juliati beri jawaban soal isu salah vonis tersebut di kantornya.
Semua berawal dari salah satu dokter di puskesmas tersebut memvonis hamil seorang gadis berinisial S (17). Padahal, dalam pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit di Bantaeng, S dinyatakan negatif hamil, Buzztie.
“Penyebabnya karena dianggap petugas kami keliru menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujar Juliati.
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan sang dokter sudah melalui prosedur pemeriksaan.
Bahkan, hasil kehamilan S diuji lewat laboratorium (lab).
“Petugas kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur penegakan diagnosa yang dilakukan dokter.”
“Itu sudah benar dengan pemeriksaan tes lab sesuai dengan keluhan pasien, kalau pun hasilnya positif itu disampaikan bisa terjadi beberapa kemungkinan,” ucapnya.
Meski begitu, pihak Puskesmas Embo sempat mengarahkan sang pasien memastikan hasil tersebut ke Rumah Sakit lainnya.
“Makanya dianjurkan untuk periksa lebih lanjut di dokter ahli untuk mengetahui pasti penyakitnya,” terangnya.
Saat ditanya soal dugaan ketelodoran petugas salah mengambil sampel, Juliti pun membantah. Ia mengaku, urin yang diteliti dokter bukanlah milik pasien lain.
“Saya sudah klarifikasi dengan petugas lab kalau pispot (alat penampung urin) yang di berikan ke pasien untuk menampung urin itu adalah baru dengan keadaan kering pispotnya,” ungkapnya.
“Bahkan menurut petugas kami itu dua kali di ulang pemeriksaan urinnya untuk lebih memastikan hasilnya,” pungkasnya.