Pemerintah telah resmi mengubah libur keagamaan umat Kristen. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari – Hari Libur, yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (29/1).
Dari aturan itu pemerintah resmi mengubah nomenklatur atau tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.
Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berdasarkan beleid baru tersebut :
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru islam Hijriah
3. Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah mengungkapkan rencana perubahan penamaan ini.
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Muhadjir dikutip dari keterangannya, Sabtu (14/10).
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa alasan perubahan nama itu merupakan usulan dari umat Kristen. Maka, pemerintah meresponsnya dengan menyetujui perubahan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.
“Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima,” ia menambahkan.
Artinya, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.