Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, tetapi ada sekitar satu juta orang tidak lagi masuk daftar penerima bantuan ini. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Ia mengungkapkan bahwa dari target awal sebanyak 17,3 juta pekerja, setelah proses verifikasi hanya sekitar 16 juta orang yang dinyatakan layak menerima BSU. “Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli.
Meskipun begitu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU sudah mencapai lebih dari 85 persen. Ia menyebut proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia masih mengalami hambatan, tetapi terus dikebut. “Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia.
Mengutip laman FAQ BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
- Pekerja/buruh
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
– Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
– Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
– Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau gaji/upah lebih besar dari Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
Selain itu, BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.


