Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, Buzztie.
Dikutip dari PPID DKI Jakarta, penerapan sanksi ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu.
Sedangkan untuk besaran tilang yang akan dikenakan untuk kendaraan roda empat atau lebih, nominalnya sebesar Rp500 ribu.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM2.5 adalah dari sektor transportasi atau sebesar 67%. Selain itu, Pemprov DKI juga memberlakukan kebijakan disientif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Penerapan ini dilakukan di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta maupun swasta. Kebijakan itu Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Disisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan denda pajak yang akan dilakukan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi ketika membayar PKB. Pengenaan koefisien denda PKB sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Diharapkan kegiatan ini bisa memicu, memancing dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selain itu, ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara ibu kota,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan persnya, Senin (5/6).
Gimana menurut kalian tentang kebijakan ini, Buzztie?


