By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal

Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal

Published June 6, 2023
901 Views
Share
5 Min Read
SHARE

Akhir-akhir ini, ulah turis asing di Bali memang sering jadi sorotan. beberapa turis diketahui sempat mengendarai motor secara ngawur bahkan bekerja ilegal di Bali. Nggak cuma itu, ulah seorang turis yang menari telanjang di pementasan tradisional Bali juga sempat menjadi buah bibir. Gubernur Bali, Wayang Koster lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.

“Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia,” kata Koster.

“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka satu dan angka dua akan ditindak tegas,” lanjutnya

Larangan untuk Turis Asing Bali

  1. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
  2. Memanjat pohon yang disakralkan. 
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
  4. Membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. 
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. 
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
  7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Nggak cuma larangan, turis asing di Bali harus menaati beberapa kewajiban, mulai dari memuliakan kesucian pura sampai memakai busana yang sopan. Turis asing juga diharuskan menaati peraturan berkendara yang berlaku di Indonesia, pun melakukan transaksi menggunakan mata uang Rupiah.

Kewajiban Turis Asing di Bali

  1. Memuliakan kesucian Pura, Pratima (arca), dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
  2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
  4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
  5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
  6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
  8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah.
  9. Berkendaraan dengan menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.
  10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua).
  11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Wisatawan asing yang tak menaati aturan-aturan ini bakal ditindak tegas dengan pemberian sanksi, atau diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

You Might Also Like

Luhut Pandjaitan Diangkat Menjadi Penasehat Khusus Presiden di Bidang Digitalisasi

Hati-Hati, Bukan Pakai Cabai Tahu Isi Pedas Ini Pakai Biang Balsem

Picu Kanker, Sampo Dove hingga TRESemme Ditarik di AS, BPOM: Produk Itu Tak Terdaftar di Indonesia

Jakarta Jadi Juara Dunia Polusi Udara saat Jalanan Masih Lengang

Keren! 75 Lansia Wisuda di Jateng, Tertua Usia 99 Tahun

TAGGED:BaliPeraturan TurisTuris Asing
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Apple Rilis iOS 17 dengan Fitur Terbaru: Journal, Standby Mode, dan Lainnya
Next Article Kendaraan Di Jakarta Yang Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
695 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
704 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
690 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
699 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
703 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
698 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
702 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
702 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
707 Views
National
BPBD Prediksi Puncak Musim Hujan 2026 Terjadi di Maret
February 13, 2026
696 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

January 15, 2024
National

Indonesia Jadi Negara Kedua dengan Laporan Phising Tertinggi di ASEAN

December 31, 2025
National

Ratusan Murid SD dan SMP di Blitar Ajukan Pernikahan Dini

May 30, 2023
National

Naik Jet Pribadi Hingga 59 Kali, Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Teguran

October 30, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up