By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal

Gubernur Bali Buat Aturan Khusus Turis, Imbas Ulah Bule Nakal

Published June 6, 2023
936 Views
Share
5 Min Read
SHARE

Akhir-akhir ini, ulah turis asing di Bali memang sering jadi sorotan. beberapa turis diketahui sempat mengendarai motor secara ngawur bahkan bekerja ilegal di Bali. Nggak cuma itu, ulah seorang turis yang menari telanjang di pementasan tradisional Bali juga sempat menjadi buah bibir. Gubernur Bali, Wayang Koster lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.

“Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia,” kata Koster.

“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka satu dan angka dua akan ditindak tegas,” lanjutnya

Larangan untuk Turis Asing Bali

  1. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
  2. Memanjat pohon yang disakralkan. 
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
  4. Membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. 
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. 
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
  7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Nggak cuma larangan, turis asing di Bali harus menaati beberapa kewajiban, mulai dari memuliakan kesucian pura sampai memakai busana yang sopan. Turis asing juga diharuskan menaati peraturan berkendara yang berlaku di Indonesia, pun melakukan transaksi menggunakan mata uang Rupiah.

Kewajiban Turis Asing di Bali

  1. Memuliakan kesucian Pura, Pratima (arca), dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
  2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
  4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
  5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
  6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
  8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah.
  9. Berkendaraan dengan menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.
  10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua).
  11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Wisatawan asing yang tak menaati aturan-aturan ini bakal ditindak tegas dengan pemberian sanksi, atau diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

You Might Also Like

Data Tawuran Akan Masuk di SKCK, Bisa Berpengaruh Saat Melamar Pekerjaan

Ibu di Malang Nagih Utang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Seorang Wanita Tertangkap Mencuri di Miniso

Viral Modus Baru Penipuan Surat Tilang via WhatsApp

PT KAI Ganti Kursi Kereta Ekonomi jadi Mewah, Tak Lagi Tegak Lurus

TAGGED:BaliPeraturan TurisTuris Asing
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Apple Rilis iOS 17 dengan Fitur Terbaru: Journal, Standby Mode, dan Lainnya
Next Article Kendaraan Di Jakarta Yang Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
71 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
92 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
763 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Libatkan Polri dan BIN Hadapi Serangan Hacker Bjorka

September 13, 2022
National

Desain Baru Paspor Indonesia Resmi Dirilis

August 26, 2024
National

Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi

February 15, 2024
National

Dedi Mulyadi akan Kirim Anak-anak Berprestasi ke Barak Militer

May 30, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up