By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi

Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi

Published February 15, 2024
921 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Beredar video viral mesin capit boneka diangkut aparat kelurahan karena dinilai meresahkan nih, Buzztie. Belum diketahui dari daerah mana kejadian tersebut, tapi dalam narasi video yang beredar, aparat kelurahan bersama Babinkamtibmas menyita mesin capit boneka dari sebuah kios.

“Ini mesin capit boneka diangkut ke kelurahan. Pak Lurah sampai turun tangan ini,” kata seorang wanita yang memvideokan kejadian itu. 

Diketahui, di beberapa daerah muncul fatwa haram memainkan capit boneka karena dinilai judi.

Lembaga Bahtsul masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo, Jawa Tengah, yang menyebut hukum permainan boneka capit adalah haram. Lalu, bagaimana dengan fatwa dari Majelis UIama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut? LBM NU Purworejo mengatakan permainan capit boneka haram karena berunsur judi. Hal ini berdasarkan dengan kitab Hasyiyah As-Shawi, Rowaiul Bayan Tafisur Ayatu Ahkam, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, Isadur Rafiq, Fathul Mu’in, dan Hasyiyah Ianatu Tholibin.

Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Jember Nomor 05/MUI-Jbr/XI/2021, MUI Jember menyebut permainan mesin boneka capit hukumnya haram. Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jember pada 20 November 2021 itu, menjelaskan beberapa pendapat ulama terkait permainan yang mengandung judi.

“Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merugi,” penjelasan Muhammad bin Salim bin Sa’id ba Bashil As Syafi’I dalam kitab Is’adur Rafiq wa Bughyah as Shadiq. 

MUI Jember mengatakan dalam praktek permainan boneka capit yang diharamkan itu, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka supaya bisa mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah berupa boneka. 

Kalau pemain berhasil mencapit boneka sampai keluar kotak, maka hadiah tersebut bisa dimiliki pemain. Tapi, kalau tidak berhasil, pemain tidak mendapatkan apapun. 

“Penjelasan Tim Kajian MUI Kab. Jember bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan),” jelas MUI Jember dalam fatwa tersebut.

You Might Also Like

Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan

Aturan SIM Digugat Untuk Berlaku Seumur Hidup, Tidak 5 Tahun

Ramai Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Polisi Membantah

Turis Asing yang Kencing Sembarangan di Kawah Bromo Akhirnya Minta Maaf

Gurun Sahara Terendam Banjir untuk Pertama Kalinya Setelah Hujan Langka

TAGGED:Judimesin capitviral
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Habiskan Rp97 Ribu per Bulan, Gadis Ini Berhasil Kumpulkan Rp 1 Miliar dalam 4 Tahun
Next Article Petenis Indonesia Juara Ganda Putri di Thailand Open 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
104 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
94 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
870 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
760 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
759 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
739 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Penerima Beasiswa LPDP Tidak Harus Kembali ke Indonesia

November 14, 2024
National

Sah! TikTok Shop Buka di RI, Bayar Rp 23 T ke Tokopedia

December 16, 2023
National

Imbas Kerusuhan Kanjuruhan: Liga 1 Dihentikan, Liga 2 dan Liga 3 Tetap Jalan

October 3, 2022
National

Tambang Freeport Longsor, Banyak Pekerja Terjebak

September 17, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up