By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi

Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi

Published February 15, 2024
898 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Beredar video viral mesin capit boneka diangkut aparat kelurahan karena dinilai meresahkan nih, Buzztie. Belum diketahui dari daerah mana kejadian tersebut, tapi dalam narasi video yang beredar, aparat kelurahan bersama Babinkamtibmas menyita mesin capit boneka dari sebuah kios.

“Ini mesin capit boneka diangkut ke kelurahan. Pak Lurah sampai turun tangan ini,” kata seorang wanita yang memvideokan kejadian itu. 

Diketahui, di beberapa daerah muncul fatwa haram memainkan capit boneka karena dinilai judi.

Lembaga Bahtsul masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo, Jawa Tengah, yang menyebut hukum permainan boneka capit adalah haram. Lalu, bagaimana dengan fatwa dari Majelis UIama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut? LBM NU Purworejo mengatakan permainan capit boneka haram karena berunsur judi. Hal ini berdasarkan dengan kitab Hasyiyah As-Shawi, Rowaiul Bayan Tafisur Ayatu Ahkam, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, Isadur Rafiq, Fathul Mu’in, dan Hasyiyah Ianatu Tholibin.

Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Jember Nomor 05/MUI-Jbr/XI/2021, MUI Jember menyebut permainan mesin boneka capit hukumnya haram. Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jember pada 20 November 2021 itu, menjelaskan beberapa pendapat ulama terkait permainan yang mengandung judi.

“Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merugi,” penjelasan Muhammad bin Salim bin Sa’id ba Bashil As Syafi’I dalam kitab Is’adur Rafiq wa Bughyah as Shadiq. 

MUI Jember mengatakan dalam praktek permainan boneka capit yang diharamkan itu, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka supaya bisa mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah berupa boneka. 

Kalau pemain berhasil mencapit boneka sampai keluar kotak, maka hadiah tersebut bisa dimiliki pemain. Tapi, kalau tidak berhasil, pemain tidak mendapatkan apapun. 

“Penjelasan Tim Kajian MUI Kab. Jember bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan),” jelas MUI Jember dalam fatwa tersebut.

You Might Also Like

Dishub Bali Tegaskan Turis Asing Sewa Motor Wajib Punya SIM

Kominfo Berganti Nama jadi Komdigi untuk Percepatan Digitalisasi

Kecelakaan Pesawat Latih yang Jatuh di Lapangan BSD Serpong

Warga Selayar Sulsel Terkejut Laut Berubah Hijau dan Bau

Dosen IPB Buat Aplikasi untuk Menerjemahkan Tangisan Bayi

TAGGED:Judimesin capitviral
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Habiskan Rp97 Ribu per Bulan, Gadis Ini Berhasil Kumpulkan Rp 1 Miliar dalam 4 Tahun
Next Article Petenis Indonesia Juara Ganda Putri di Thailand Open 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
728 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
746 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
717 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
742 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
739 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
717 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
737 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
743 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
709 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Iseng Gunting Uang Kertas Rp32 Juta Pria di Surabaya Dipenjara

January 12, 2023
National

Menteri Kebudayaan Tetapkan 27 September Jadi Hari Komedi Nasional

September 17, 2025
National

Tiket Indonesia vs Argentina Sold Out, Jastip Menjamur di Medsos

June 5, 2023
National

Viral Bau Menyengat Seperti Gas Bocor di Bekasi

April 26, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up