By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ibu di Malang Nagih Utang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ibu di Malang Nagih Utang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ibu di Malang Nagih Utang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Published February 9, 2023
874 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Seorang ibu di Malang, Dian Patria Arum Sari, tidak menyangka kalau dirinya terancam 2,5 tahun penjara dan diminta untuk membayar denda Rp 750 juta. Hal ini berawal karena Dian hanya menagih utang Rp25 Juta. kok bisa ya, Buzztie?

Kasus yang bermula ketika Dian diminta temannya untuk berinvestasi ayam petelur pada 2019. Dian lalu memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Lalu, temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang dijadikan jaminan juga bermasalah.

Akhirnya Dian membuat komentar di Status facebook istri si debitur pada 2019. Dian mengaku kalau komentarnya itu cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru menghapus postingan tersebut. Tapi sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur.

“Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu,” tutur Dian.

Karena butuh uang mendesak, Dian melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan. Tetapi bak disambar petir di siang bolong, Dirinya malah dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

“Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali,” ucap Dian.

Akhirnya pada 12 September 2022, kasus naik ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Meski tidak ditahan, Dian mengalami guncangan psikis atas hukum yang menimpanya. Hingga jaksa dengan keras menuntut Dian selama 2,5 tahun penjara. Berikut tuntutan lengkap jaksa sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen:

Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho,” ucap Dian menahan kesedihannya.

Sidang pledoi digelar Selasa (7/2). Pengacara Dian, M Sholeh, mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami Dian. Sholeh yang mendampingi Dian di tengah sidang mencoba mengurai permasalahan Dian.

“Pertama, kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa. Kasus ini delik aduan, jangka waktu aduan 6 bulan. Ini sudah bertahun-tahun baru dilaporkan,” kata M Sholeh saat dihubungi terpisah.

Kedua, M Sholeh mengaku tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak memenuhi rasa kemanusiaan. Hal itu tidak sebanding dengan apa yang diperbuat Dian. Denda Rp 750 juta juga tidak logis karena latar belakang sengketa perdata adalah utang-perdata Rp 25 juta.

“Kalau tuntutannya seperti ini, akal sehatnya di mana?” ujar M Sholeh.

You Might Also Like

Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo Ambruk, 38 Korban Hilang

Dibekukan OJK, Akulaku Pinjol dengan Pengguna Terbanyak

Menaker Respon Kasus Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak

Halte TJ Senen Sentral Resmi Berganti Nama Menjadi Jaga Jakarta

Kartu Kereta Metro New York Diberhentikan, Kini Diburu Kolektor

TAGGED:Nagih UtangPidanaUU ITE
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Zomato Resmi Tutup Layanan di Indonesia
Next Article Twitter Error Trending, Pengguna Sempat Tak Bisa Kirim Tweet
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
69 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
75 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
841 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
78 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
743 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
723 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
740 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Hari Ini, Tilang Pakai Drone Di Uji Coba

October 12, 2022
Internasional

Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025

May 17, 2025
National

Pabrik Gudang Garam Kebakaran, Saham GGRM Ikut Terbakar

November 8, 2022
National

Tilang Manual Kembali Berlaku, Hanya Berlaku di Area Tak Terjangkau ETLE

May 16, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up