Buzztie, tau gak sih kalau Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi ngeluarin kebijakan visa rumah kedua (second home visa), lho.
Pemberian Visa dan Izin tinggal terbatas Rumah kedua ini diterbitkan dalam Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 pada Selasa (25/10).
“Menjelang Pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara rezmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Through this visa, foreigners or former Indonesian citizens (WNI) can stay in Indonesia for five or ten years and can carry out various activities, such as investing and other activities. However, Widodo emphasized that the policy would only take effect 60 days after the Circular Letter was issued.
Diumumkan dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, permohonan second home visa ini bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id)
Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa ini sebesar Rp 3 Juta sesuai dalam peraturan Menteri Keuangan. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua bisa dilakukan lewat portal pembayaran PNBP yang tersedia.


