By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari dalam Sepekan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari dalam Sepekan

Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari dalam Sepekan

Published January 3, 2023
1k Views
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ini berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kalau perppu Cipta Kerja nggak akan mengurangi hari libur bagi pekerja atau buruh setiap minggunya. Jadi, aturan libur dua hari untuk setiap minggu masih tetap berlaku, Buzztie.

“Tidak ada yang hilangkan untuk libur 2 hari,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja ini juga mengamanatkan untuk perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap minggu otomatis jadi dua hari.

“Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari,” kata Indah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, waktu libur pekerja diatur paling sedikit hanya satu hari untuk setiap pekannya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja:

1. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

2. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Akan tetapi, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Mengingat, dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.

Berikut bunyi lengkap pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

You Might Also Like

Pandawara, Kumpulan Pemuda Peduli Lingkungan

Jakarta Masuk Kota Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025

Salah Satu CEO Samsung Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Aktris Albania Gugat Pemerintah Karena Gunakan Wajahnya untuk Menteri AI Tanpa Izin

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta, Pelaku Diduga Korban Bullying

TAGGED:Cipta KerjapemerintahPerpputrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Twitter Tampilkan Jumlah Views Melalui View Counts
Next Article Twitter akan Luncurkan Fitur Swipe Tweet Bulan Ini
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
75 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
206 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
108 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
771 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
950 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
115 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
777 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
756 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
753 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
772 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025

May 17, 2025
National

Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

March 17, 2023
National

PT Timah Pecat Karyawannya yang Hina Pegawai Honorer

February 13, 2025
National

Bayi Laki-laki Usia 5 Bulan di Pesisir Selatan ‘Hamil’

October 31, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up