By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Published February 10, 2023
839 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Peserta BPJS kesehatan kelas 3 termasuk yang membayar iuran secara mandiri sekarang sudah nggak bisa lagi naik kelas perawatan, Buzztie. Informasi ini disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

“(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” ucap Asih.

Dia menjelaskan kalau aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Anggota DJSN Muttaqien menyampaikan aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

“Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK,” ujarnya.

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam Permenkes itu juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48

Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperbolehkan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif. 

Tapi, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3, Peserta Bukan Pekerja kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya. 

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

  1. Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 
  2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2 
  3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 
  4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS. 

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya. 

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

You Might Also Like

Rani, Sapi Terkecil di Dunia Ada di Bangladesh

Karya Seni Burung Garuda Terkeren di Museum Nasional

456 Kepala Daerah Ikut Retret di Akmil Magelang

Sopir Diduga Lecehkan Bule Rusia, Blue Bird Minta Maaf dan Investigasi

Inggris Larang Pemakaian Vape Sekali Pakai Tahun 2025

TAGGED:BPJS KesehatanKelas 3 BPJSNaik Kelas Perawatantrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Disney Resmi Umumkan Sekuel Zootopia 2, Toy Story 5, dan Frozen 3
Next Article Twitter Blue Masuk Indonesia, Harga Langganan Mulai Rp 120 Ribu Per Bulan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Technology
Hexindo Perkenalkan Produk Unggulan Terbaru Backhoe Loader BX100 Shinrai Power
May 9, 2025
678 Views
LifestyleNational
Rayakan 30 Tahun di Indonesia, Sun Life Indonesia Donasikan Peralatan Olahraga Basket ke 30 Sekolah Melalui Program Hoops+Health
May 9, 2025
681 Views
National
Komdigi Bekukan Layanan World ID & Worldcoin yang Viral
May 7, 2025
681 Views
National
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Jadi Syarat Penerimaan Bansos
May 7, 2025
689 Views
Internasional
Kardinal Ignatius Jadi Perwakilan Indonesia dalam Konklaf
May 6, 2025
691 Views
Internasional
Mobil Rolls-Royce Jadi Mobil Patroli Polisi di Dubai
May 6, 2025
683 Views
Lifestyle
Pecatur Asal Indonesia Berhasil Lolos Piala Dunia Catur 2025
May 6, 2025
688 Views
Lifestyle
Password 123456 Masih Banyak Digunakan di Indonesia
May 6, 2025
686 Views
Uncategorized
Duolingo Mengganti Pegawai Kontrak dengan AI
May 3, 2025
688 Views
Entertainment
Film Adit Sopo Jarwo akan Mulai Produksi
May 3, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Kibarkan Bendera Partai 

February 13, 2023
National

Maling Motor Sempat Video Call Ibu Sebelum Diamuk Massa

May 14, 2024
National

Heboh Kurs Dollar ke Rupiah Rp 8.170, Google Klarifikasi

February 7, 2025
National

Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka

October 7, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up