By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Published February 10, 2023
1k Views
Share
4 Min Read
SHARE

Peserta BPJS kesehatan kelas 3 termasuk yang membayar iuran secara mandiri sekarang sudah nggak bisa lagi naik kelas perawatan, Buzztie. Informasi ini disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

“(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” ucap Asih.

Dia menjelaskan kalau aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Anggota DJSN Muttaqien menyampaikan aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

“Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK,” ujarnya.

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam Permenkes itu juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48

Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperbolehkan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif. 

Tapi, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3, Peserta Bukan Pekerja kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya. 

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

  1. Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 
  2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2 
  3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 
  4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS. 

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya. 

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

You Might Also Like

Anak 12 Tahun di Medan Diperkosa Bertahun-tahun hingga Terjangkit HIV

32 Biksu Jalan Kaki dari Thailand ke Borobudur, Pecahkan Rekor MURI

Paris Kembali Adakan Tradisi Balapan Pramusaji Sejauh 2 KM

Update : Korban Gempa Cianjur 162 Orang Meninggal

Desain Lion Air Jadi Trending, Pesawat Seakan Mendarat di Laut

TAGGED:BPJS KesehatanKelas 3 BPJSNaik Kelas Perawatantrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Disney Resmi Umumkan Sekuel Zootopia 2, Toy Story 5, dan Frozen 3
Next Article Twitter Blue Masuk Indonesia, Harga Langganan Mulai Rp 120 Ribu Per Bulan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
106 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
94 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
871 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
762 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online

November 21, 2025
National

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis 2023 

March 13, 2023
National

PP Atur PNS Boleh Berpoligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke-2

June 2, 2023
National

3 Tahun Berturut-turut Depok Jadi Kota Intoleran Versi SETARA

April 12, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up