By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Jual Kulit Harimau Sumatera, Petani dan PNS di Aceh Ditangkap
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Jual Kulit Harimau Sumatera, Petani dan PNS di Aceh Ditangkap

Jual Kulit Harimau Sumatera, Petani dan PNS di Aceh Ditangkap

Published February 4, 2024
877 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Seorang PNS dan seorang petani ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Aceh, di Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (19/01). 

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Buzztie.

“Tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati.” Demikian kata Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers, Senin (22/01) di Aula Presisi Markas Polda Aceh, di Banda Aceh.

Achmad Kartiko menjelaskan, dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang masih utuh, beserta tengkoraknya. Lalu ada tulang belulang bagian tubuh harimau sumatera, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka saat membawa kulit harimau itu. 

“Tersangka yaitu MBE berprofesi sebagai PNS di Kantor Kecamatan Serba Jadi Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai perantara penjualan dari pemburu ke pembeli.”

“Namun (kulit harimau) belum sempat dijual karena menunggu penawaran harga yang lebih tinggi.” 

“Sedangkan MHB yang berprofesi sebagai petani warga Aceh Timur itu berperan sebagai sopir,” kata Achmad Kartiko.

Berdasarkan hasil identifikasi dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh, kulit harimau itu berjenis kelamin jantan dengan panjang tubuhnya 2,6 meter, dan diperkirakan berumur 12 tahun. 

“Harimau tersebut diduga baru ditangkap sekitar dua minggu lalu di kawawan hutan dengan cara menggunakan jerat, kemudian disuntik, lalu diambil kulit dan tulang untuk dijual,” sebut dia. 

Kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b/juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. 

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik dan sindikat jaringan penjualan kulit harimau sumatera itu,” ujarnya.

You Might Also Like

Dokter Gadungan Eks Timnas U-19 Ditangkap Polisi

Uskup Asal Australia Mengira Pasar Tanah Abang sebagai Masjid Istiqlal

Indodana Finance Ajak Mahasiswa Cerdas dan Bijak Kelola Keuangan

Netizen di Platform X Lebih Pintar Dibandingkan TikTok Menurut Penelitian

Kades Pamer 5 Kardus Duit Miliaran Rupiah, Ngaku Hasil dari Ritual Sholat

TAGGED:harimau sumateraJual kulit harimauPNS
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023
Next Article Ada Penerbangan Terpendek di Indonesia, Hanya 73 Detik!
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
71 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
60 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
65 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
83 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
63 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
96 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
239 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
125 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
784 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Marsiana, Jadi Mahasiswi Gadungan dan Tipu Orang Tuanya untuk Datangi Wisuda

December 15, 2023
National

MBG akan Dibagi Lebih Awal Sebelum Libur Lebaran, dengan Paket Bundling Makanan Sehat

March 30, 2026
National

Tes Calistung Resmi Dihapus dari Tes Masuk Sekolah Dasar

March 30, 2023
National

Siswa Kelas 4 SD Buat Tugas Video Iklan Produk

August 16, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up