Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sedang mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu sampai 35 tahun.
Adanya skema ini diharapkan jadi solusi bagi generasi milenial dan Z memiliki rumah, Buzztie.
Tapi benarkah skema ini bisa memberikan jawaban soal sulitnya masyarakat kelompok muda memiliki rumah?
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan skema ini bisa meningkatkan permintaan KPR.
Alasannya, konsumen memiliki opsi pembayaran yang lebih panjang dan semakin terjangkau.
Dia menilai, tenor yang lebih panjang itu bisa memberikan kesempatan bagi konsumen muda untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Tapi di sisi lain, Josua berpandangan, dengan tenor pembayaran semakin panjang, maka semakin lama juga menanggung risiko kredit.
“Terlebih jika konsumen sudah memasuki masa pensiun namun masih menanggung beban KPR,” ujar Josua.
Selain itu, Josua menilai risiko miss-match dan likuiditas juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan bank terkait dengan skema KPR jangka panjang ini.
Dia menuturkan, mayoritas pendanaan perbankan masih bersumber dari sumber pendanaan jangka pendek.
Sementara kredit yang harus disalurkan bersifat jangka panjang.
Yang jelas, Josua mengingatkan pemerintah dan perbankan untuk memperhatikan usia calon debitur saat hendak melakukan akad KPR, dan ketersediaan perumahan layak huni yang memadai.
“Umur debitur menjadi hal yang harus diperhatikan terkait dengan kemampuan debitur tersebut membayarkan angsuran, terlebih jika masa waktu KPR tersebut akan mencapai usia pensiun debitur,” kata Josua.
Menurut Josua, usia calon debitur menjadi pertimbangan penting supaya calon debitur tidak mengalami kondisi yang dialami masyarakat Jepang saat ini.
“Saat ini, sebagian penduduknya masih harus membayarkan angsuran KPR-nya di masa pensiun, sedangkan mereka sudah tidak bekerja secara penuh,” ungkap Josua.
Adapun, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Gimana menurutmu, Buzztie?


