Polisi menangkap seorang wanita yang diduga menganiaya balita 2 tahun di daycare di Depok. Perempuan berinisial MI itu diketahui merupakan influencer parenting, pengusaha skincare, dan pemilik tempat penitipan anak itu, Buzztie.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana membenarkan soal penangkapan MI tersebut. MI ditangkap pada Rabu (31/7) malam, setelah orang tua anak tersebut melapor ke polisi.
“(Ditangkap) di rumahnya,” kata Arya.
“Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui, bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” kata Arya.
MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, pada pukul 22.00 WIB. MI ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” imbuhnya.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” imbuhnya.
Polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara itu penyidik menaikkan status MI sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kami sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kami melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” jelas Arya.
Arya mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kami lakukan,” imbuhnya.
Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan memeriksanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Depok. Dalam laporannya, korban disebut mengalami kekerasan berupa ditendang dan dipukul.
“Kalau dari laporannya, ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait. Kalau orang tua tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris,” jelasnya.
Polisi masih menunggu hasil visum terkait luka bekas gunting yang ada di punggung korban. “(Terkait luka bekas gunting) saya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dialami balita 2 tahun itu. Polisi sedang memeriksa orang tua (ortu) korban.
Informasi yang beredar, MI adalah influencer atau pemengaruh yang aktif menyuarakan hak dan perlindungan anak di media sosial. Dia juga diketahui memiliki beberapa usaha, salah satunya skincare. Belum ada keterangan resmi dari polisi terkait informasi ini.