Pemerintah Indonesia bersepakat melakukan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan timbal balik. Kebijakan itu dikritik pakar karena “data pribadi bukan barang dagangan yang dapat dipertukarkan”.
Peneliti isu digital menyebut kesepakatan itu mengharuskan Indonesia memberikan kepastian hukum transfer data pribadi ke wilayah AS. Selain itu Indonesia juga harus mengakui AS telah menerapkan standar perlindungan data yang memadai.
Dua kewajiban itu dikritik dianggap ironis karena merujuk Data Protection Laws of The World, AS belum memiliki undang-undang yang melindungi data privasi secara komprehensif.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan teknologi AS di Eropa juga dikenai denda akibat pelanggaran perlindungan data.
“Apakah tim negosiator Indonesia tidak membaca hal seperti ini? Informasi itu sangat transparan,” kata pendiri Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kesepakatan dagang ini dilakukan sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.
Airlangga bilang, akan ada tahap finalisasi untuk membahas “pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur” terkait lalu lintas data pribadi dari Indonesia ke AS.
Kekhawatiran mengenai transfer data pribadi warga negara Indonesia ke AS ini muncul usai situs resmi Gedung Putih merilis dokumen bertajuk ‘Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja untuk Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik’.
Mereka mempublikasikan pula dokumen berjudul ‘Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah’ pada 22 Juli 2025.
Mengacu pada dokumen itu, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi keluar dari wilayahnya, yakni ke Amerika Serikat.
Poin yang tercantum dalam dokumen lembar fakta sedikit lebih detil. Di situ tertulis, Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke wilayah AS.
Indonesia juga akan mengakui bahwa AS memenuhi standar pelindungan data yang memadai sesuai dengan hukum nasional.
“Reformasi kebijakan ini telah lama diadvokasi oleh perusahaan-perusahaan AS serta dipandang sebagai kemenangan besar bagi pemerintah AS, eksportir, dan pelaku inovasi digital yang akan difinalisasi dalam beberapa minggu mendatang,” bunyi isi lembar fakta itu.
Namun Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut detail teknis dari kesepakatan tersebut masih dirundingkan. Dia membuat klaim, pemerintah akan menyusun mekanisme untuk melindungi kegiatan transfer data pribadi dari Indonesia ke perusahaan AS.
“Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi akan diatur bagaimana perusahaan AS memperoleh data yang mendapat konsen dari masing-masing pribadi,” ujar Airlangga ketika jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/07).
Salah satu contoh protokol keamanan data yang dijadikan contoh oleh Airlangga adalah penerapan di kawasan digital di Nongsa, Batam—yang mewajibkan infrastruktur keamanan digital mencakup keamanan fisik.
“Jadi, jangan sampai ada yang orang masuk misalnya ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula standar keamanan kabel yang berada dalam standar tertentu,” tutur Airlangga.


