By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Published January 8, 2025
875 Views
Share
2 Min Read
Sumber: gambar hanya ilustrasi
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. 

Aturan baru itu nantinya juga berguna untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/1).

Ia menambahkan, kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027. 

Selanjutnya, Ismail bilang, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan paylater, Buzztie.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” imbuh dia.

Ia menekankan, OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. 

Sebagai informasi, OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024.

Angka itu melesat 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan pesat itu diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari September sebesar 2,60 persen menjadi 2,76 persen.

You Might Also Like

PT Timah Pecat Karyawannya yang Hina Pegawai Honorer

Ditanya Soal Koneksi 5G, Menkominfo: Ngapain Nonton YouTube Kenceng-Kenceng

Persija Vs Persib Batal Laga di GBK Karena Dipakai Konser BLACKPINK

Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat

Aksi Besar-Besaran Buruh Akan Dilakukan Serempak Di 34 Provinsi Indonesia 

TAGGED:gaji 3 jutaOJK
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Stasiun KRL Karet akan Ditutup Tahun Ini Karena Alasan Keselamatan
Next Article Momen Time Traveler Pesawat Ini Terbang dari Hongkong pada 2025, dan Mendarat di Los Angeles pada 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Hexindo Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Sumatra Melalui Bantuan Alat Berat dan Donasi Kemanusiaan
February 3, 2026
782 Views
Internasional
Jepang jadi Negara Teraman di Asia Tahun 2026
February 1, 2026
755 Views
Lifestyle
Indonesia jadi Negara Termalas Jalan Kaki di Dunia
January 31, 2026
763 Views
Lifestyle
Bayu Ristanto, Ilmuwan Indonesia yang Namanya Diabadikan Sebagai nama Asteroid
January 30, 2026
751 Views
LifestyleTechnology
Developer AS Bangun Aplikasi Media Sosial Khusus Pemancing Agar Bisa Identifikasi Hasil Tangkapan
January 30, 2026
764 Views
Internasional
Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO
January 30, 2026
751 Views
Lifestyle
Kolaborasi Crocs dan Lego yang Luncurkan Sandal Berbentuk Brick Lego
January 30, 2026
749 Views
Technology
Program TV Buatan AI Tuai Kontroversi
January 30, 2026
777 Views
Sports
Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Kejuaraan BWF 2026
January 30, 2026
719 Views
Lifestyle
Peneliti Menemukan Ada Kemungkinan Alien Berkomunikasi Seperti Kunang-kunang
January 30, 2026
764 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Tarif KRL Jabodetabek Akan Naik Tahun Depan

December 14, 2022
Internasional

Qatar & Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi  Piala Dunia 2026

June 20, 2025
National

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

November 29, 2022
National

Kemendagri: PNS Berpenghasilan di Bawah Rp7 Juta Berhak dapat Zakat

February 9, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up