By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Published January 8, 2025
914 Views
Share
2 Min Read
Sumber: gambar hanya ilustrasi
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. 

Aturan baru itu nantinya juga berguna untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/1).

Ia menambahkan, kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027. 

Selanjutnya, Ismail bilang, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan paylater, Buzztie.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” imbuh dia.

Ia menekankan, OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. 

Sebagai informasi, OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024.

Angka itu melesat 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan pesat itu diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari September sebesar 2,60 persen menjadi 2,76 persen.

You Might Also Like

Minta Maaf, Batik Air Kirim Koper Nyasar Kaesang ke Alamat yang Benar

BYD Siap Bangun Pabrik Senilai Rp16 Triliun Pada Akhir 2025

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Kecelakaan Bus Sekolah di Thailand Tewaskan Puluhan Orang

Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo Ambruk, 38 Korban Hilang

TAGGED:gaji 3 jutaOJK
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Stasiun KRL Karet akan Ditutup Tahun Ini Karena Alasan Keselamatan
Next Article Momen Time Traveler Pesawat Ini Terbang dari Hongkong pada 2025, dan Mendarat di Los Angeles pada 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
130 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
100 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
761 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
888 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
766 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
746 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
743 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Pemancing Indonesia Juara Turnamen Internasional

October 30, 2025
National

Pemeran Video Ditangkap, Barang Bukti Kebaya Merah Sudah Terbakar

November 9, 2022
National

Ekosistem Ekosistem Digital “ELVIS” Antar PT Tracon Industri Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation Award 2025

January 29, 2026
National

RKUHP Final Larang Zina-Kumpul Kebo

December 5, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up