By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Aturan Baru OJK, Pengguna Paylater Harus Sudah Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Published January 8, 2025
890 Views
Share
2 Min Read
Sumber: gambar hanya ilustrasi
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. 

Aturan baru itu nantinya juga berguna untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/1).

Ia menambahkan, kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027. 

Selanjutnya, Ismail bilang, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan paylater, Buzztie.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” imbuh dia.

Ia menekankan, OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. 

Sebagai informasi, OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024.

Angka itu melesat 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan pesat itu diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari September sebesar 2,60 persen menjadi 2,76 persen.

You Might Also Like

DPR Minta Pemain Timnas Diisi 60% Pemain Non-Naturalisasi

Panitia Menemukan Kecurangan Joki pada UTBK 2025

Pemda Jakarta Tiadakan Perayaan Malam Tahun baru 2026

Membawa Stick Golf dan Celurit Unuk Tawuran, Empat Remaja Ditangkap 

Konser Coldplay Bentrok dengan Jadwal FIFA Matchday 2023

TAGGED:gaji 3 jutaOJK
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Stasiun KRL Karet akan Ditutup Tahun Ini Karena Alasan Keselamatan
Next Article Momen Time Traveler Pesawat Ini Terbang dari Hongkong pada 2025, dan Mendarat di Los Angeles pada 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
728 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
755 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
765 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
729 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
759 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
761 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
739 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Seluruh ASN Dinas Pendidikan NTT Mulai Masuk Kantor Pukul 05.30 Pagi

March 6, 2023
National

Kecelakaan Lokomotif Teknis Kereta Cepat, 2 Orang Meninggal

December 19, 2022
National

PM Belanda Resmi Mengakui Kemerdekaan Indonesia Setelah 78 Tahun

June 15, 2023
National

Rombongan Siswa SD Study Tour ke Jepang, Ternyata Pertukaran Pelajar

June 16, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up