By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Published January 23, 2023
967 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) resmi mengumumkan kenaikan tarif pada 2023.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tapi dari penjelasan BPJS, kenaikan tarif berbeda dengan iuran atau premi.

BPJS Kesehatan menjelaskan tarif adalah biaya yang dibayarkan pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik untuk pengobatan tiap pasien yang menggunakan BPJS. Sedangkan iuran atau premi dibayar peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya, Buzztie.

Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan dapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana kesehatan bisa dimaksimalkan.

Dijelaskan kalau BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan kesehatan menggunakan standar tarif yang di maksud ini dan sudah ditetapkan oleh BPJS berdasar pada kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.

Dalam pasal 4 dijelaskan Standar Tarif Kapitasi ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTB).

FKTB adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya. 

Sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Standar Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi tarif INA-CBG dan tarif Non INA-CBG. Secara detil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 mengatur secara rinci penetapan tarif yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan.

You Might Also Like

Siswa Kelas 4 SD Buat Tugas Video Iklan Produk

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Tap In-Tap Out TransJakarta

Timnas Indonesia U-20 Resmi Dibubarkan

Jurnalis Tempo Mendapat Kiriman Teror Kepala Babi dan Tikus Terpenggal

Negara Albania akan Gantikan Pejabat yang Korupsi dengan AI

TAGGED:BPJSBPJS KesehatanTarif BPJS
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua
Next Article Twitter Bakal Beri Paket Bebas Iklan dengan Harga Lebih Mahal
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
695 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
692 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
691 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
689 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Bali Jadi Pulau Terbaik di Asia Tahun 2025

October 17, 2025
Internasional

PNS di India Dimutasi Karena Memakai Lipstik Merah

November 13, 2024
National

Siapa Sangka? Di Nusa Tenggara Timur Punya View Belakang Toilet Sekolah Yang Indah

September 26, 2023
National

Obat Gagal Ginjal Akut Akhirnya Tiba di Indonesia

October 24, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up