By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Published January 23, 2023
991 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) resmi mengumumkan kenaikan tarif pada 2023.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tapi dari penjelasan BPJS, kenaikan tarif berbeda dengan iuran atau premi.

BPJS Kesehatan menjelaskan tarif adalah biaya yang dibayarkan pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik untuk pengobatan tiap pasien yang menggunakan BPJS. Sedangkan iuran atau premi dibayar peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya, Buzztie.

Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan dapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana kesehatan bisa dimaksimalkan.

Dijelaskan kalau BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan kesehatan menggunakan standar tarif yang di maksud ini dan sudah ditetapkan oleh BPJS berdasar pada kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.

Dalam pasal 4 dijelaskan Standar Tarif Kapitasi ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTB).

FKTB adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya. 

Sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Standar Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi tarif INA-CBG dan tarif Non INA-CBG. Secara detil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 mengatur secara rinci penetapan tarif yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan.

You Might Also Like

Pabrik Gudang Garam Kebakaran, Saham GGRM Ikut Terbakar

CEO Japan Airlines Rela Potong Gaji Demi Selamatkan Karyawan dari PHK

ASN Jakarta Wajib Menggunakan Kendaraan Umum Setiap Hari Rabu

Pasangan Atlet Bulu Tangkis “The Daddies” Resmi Pensiun

Perusahaan di Thailand Sediakan Cuti Tinder untuk Karyawan

TAGGED:BPJSBPJS KesehatanTarif BPJS
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua
Next Article Twitter Bakal Beri Paket Bebas Iklan dengan Harga Lebih Mahal
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
711 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
709 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
724 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
750 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
760 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
726 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
755 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
757 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
735 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Perempuan Ditangkap Jelang Iring-iringan Joe Biden di G20

November 15, 2022
National

Penjelasan Pertamina soal Pertalite Disebut Kian Boros sejak Harganya Naik

September 22, 2022
National

6 Taman Nasional Indonesia Ditetapkan Menjadi Situs Warisan Dunia

December 15, 2023
National

Urai Kemacetan Jakarta, Polda Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

January 25, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up