By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Perpres Ramadhan Baru untuk ASN : Diizinkan Work From Anywhere
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Perpres Ramadhan Baru untuk ASN : Diizinkan Work From Anywhere

Perpres Ramadhan Baru untuk ASN : Diizinkan Work From Anywhere

Published April 14, 2023
991 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sudah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam Perpres tersebut, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah. Ada dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja ASN yaitu sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4)

“21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” sambungan Pasal 4 poin 2.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadhan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

“Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” sambungnya.

Nggak cuma itu, perpres terbaru itu juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)

“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.

Tapi, tidak semua ASN bisa menerapkan Work From Anywhere atau bekerja secara fleksibel. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang bisa fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.

Ketentuan lebih lanjut soal pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, bakal diatur dengan peraturan menteri. Tapi, ada juga jumlah jam kerja dalam satu minggu yang harus dipenuhi ASN jika bekerja secara fleksibel.

Ketentuan soal hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan langsung kepada masyarakat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

Kemudian, tidak berlaku juga untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

You Might Also Like

Transjakarta, LRT dan MRT Berlakukan Tarif Rp1 Saat HUT Jakarta

Mahasiswa dan Buruh Demo Tuntut Pembubaran DPR

Kereta panoramic pertama di Indonesia, segera beroperasi

Trump: AS Segera Naikkan Tarif Impor Dari China 125 Persen

Sound Horeg Dilarang di Malang

TAGGED:ASNPerpresWork From Anywhere
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Winamp Player Luncurkan Aplikasi Streaming Terbaru Lebih Modern
Next Article Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H pada 20 April
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Optimalisasi Pemulihan Pasca Bencana, Hexindo Bersama Mitra Kerja Hadirkan Carrier Dump Morooka di Pidie Jaya
March 11, 2026
706 Views
Lifestyle
GoStudy International Dukung Aspirasi Akademik Pelajar Indonesia Buka Akses ke Universitas Unggulan di UK dan Irlandia
March 3, 2026
705 Views
Uncategorized
Meta Buat AI untuk Mengelola Akun Sosial Media Orang yang Sudah Meninggal
March 2, 2026
698 Views
Lifestyle
2026 Jadi Tahun Aurora Paling Terang Dalam 11 Tahun Terakhir
March 2, 2026
697 Views
National
Indonesia Dinobatkan Menjadi Negara Paling Gemar Tidur di Dunia
March 2, 2026
689 Views
Lifestyle
Fenomena Februari 2026 Perfect Kalender Jadi Bulan dengan Penanggalan Terapih
March 2, 2026
703 Views
Lifestyle
Theresa Kusumadjaja Jadi Perempuan Indonesia Pertama yang Raih Nominasi Grammy
March 2, 2026
708 Views
Entertainment
Niki Jadi Artis Indonesia Pertama yang Tembus 6 Miliar Streaming di Spotify
March 2, 2026
701 Views
NationalTechnology
Pengusaha Asal Malaysia Beli Domain ai.com di Tahun 1993 Seharga Rp200 Ribu, Kini Laku 1,1 Triliun
March 2, 2026
704 Views
National
Lapangan di Desa Karanganyar Tunai Sorotan Karena Pakai Rumput Asli dengan Kualitas Unggulan
March 2, 2026
704 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

China Tambah 9 Negara Bebas Visa

November 9, 2024
National

Tahilalats dan Garuda Indonesia Resmi Berkolaborasi

January 24, 2025
Internasional

Jepang Buat Aturan Mengendarai Sepeda Tanpa Rem akan Dikenakan Denda

September 17, 2025
National

Pemprov Jakarta Beri Imbauan WFH dan PJJ di Musim Banjir

January 30, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up