By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Perpres Ramadhan Baru untuk ASN : Diizinkan Work From Anywhere
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Perpres Ramadhan Baru untuk ASN : Diizinkan Work From Anywhere

Perpres Ramadhan Baru untuk ASN : Diizinkan Work From Anywhere

Published April 14, 2023
973 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sudah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam Perpres tersebut, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah. Ada dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja ASN yaitu sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4)

“21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” sambungan Pasal 4 poin 2.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadhan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

“Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” sambungnya.

Nggak cuma itu, perpres terbaru itu juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)

“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.

Tapi, tidak semua ASN bisa menerapkan Work From Anywhere atau bekerja secara fleksibel. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang bisa fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.

Ketentuan lebih lanjut soal pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, bakal diatur dengan peraturan menteri. Tapi, ada juga jumlah jam kerja dalam satu minggu yang harus dipenuhi ASN jika bekerja secara fleksibel.

Ketentuan soal hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan langsung kepada masyarakat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

Kemudian, tidak berlaku juga untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

You Might Also Like

Penumpang KAI Terkena Lemparan Batu Saat di Kereta Sancaka

Siap-siap! KTP Digital Terbit Mulai Mei 2024

Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Sediakan Bilik Istirahat

Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan

Mulai 1 Juli, Bayar tiket MRT Tak Bisa Pakai OVO, DANA, GoPay dan LinkAja

TAGGED:ASNPerpresWork From Anywhere
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Winamp Player Luncurkan Aplikasi Streaming Terbaru Lebih Modern
Next Article Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H pada 20 April
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
696 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
693 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
692 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
690 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

DPR Sahkan Kementerian Badan Penyelenggaraan Haji

August 31, 2025
National

Minyak Goreng Turun Harga!

September 2, 2022
National

Pemprov Jakarta Luncurkan Layanan Kesehatan, Ada Konsultasi Ke Psikolog

May 17, 2025
National

Umroh Mandiri Kini Legal di Indonesia

November 2, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up